Sentimen
Undefined (0%)
24 Des 2024 : 17.29
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK: Hasto Halangi OTT, Minta Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

24 Des 2024 : 17.29 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KPK: Hasto Halangi OTT, Minta Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Hasto juga dituding merintangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (24/12/2024) sore, dipantau dari tayangan BreakingNews KompasTV. Setyo mengatakan perintah Hasto agar Harun Masiku melarikan diri itu dilakukan pada 8 Januari 2020.

"Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri," jelasnya.

Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK. Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

"Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menjelaskan peran Hasto sejak awal dalam kasus tersebut. Di mana dia melakukan berbagai upaya agar Harun Masiku menjadi pengganti calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, Harun berada di urutan kelima dengan perolehan suara 5.878. Sedangkan urutan kedua yang berhak mewarisi kursi parlemen almarhum Nazaruddin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402.

Hasto memerintahkan tim hukum PDIP dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2019. Mereka menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara terkait PAW yang seharusnya diserahkan kepada partai.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Inti putusan itu, mahkamah menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai.

KPU menggelar pleno untuk menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu pada 31 Agustus 2019, bukan Harun sebagaimana surat rekomendasi dari PDIP, namun menetapkan Riezky sebagai anggota legislatif terpilih.

“HK mengupayakan agar saudara Riezky mengundurkan diri diganti dengan saudara HM, namun ditolak. Saudara HK juga pernah meminta stafnya, Saeful Bahri agar Riezky mundur, namun ditolak oleh Riezky, bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK, dan kembali meminta Riezky mundur setelah pelantikan,” terang Setyo.

Upaya yang dilakukan Hasto tersebut belum berhasil, sehingga dia kembali meminta Saeful Bahri untuk melobi KPU. Saeful lantas menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan (Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 ), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Sentimen: neutral (0%)