Sentimen
Netral (78%)
24 Des 2024 : 17.02
Tokoh Terkait

Trust Indonesia Minta Prabowo Jelaskan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Sederhana

24 Des 2024 : 17.02 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Ekonomi

Trust Indonesia Minta Prabowo Jelaskan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Sederhana

Jakarta: Meski regulasi dan aturan turunan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah sangat jelas, Trust Indonesia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menjelaskan langsung kepada publik mengenai kebijakan tersebut. Hal ini dinilai penting untuk menunjukkan motif di balik kebijakan tersebut dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
 
Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Azhari Ardinal, mengungkapkan bahwa meski peraturan sudah ada, penting bagi Presiden Prabowo untuk mengomunikasikan alasan di balik keputusan tersebut kepada masyarakat. Ini akan menghindari spekulasi dan memastikan publik memahami arah kebijakan pemerintah.
 
“Meski regulasi dan aturan turunan sudah sangat jelas, tetapi rasanya perlu Pak Prabowo menyampaikan langsung kepada publik. Setidaknya untuk menunjukkan motif kebijakan kenaikan PPN dan keberpihakannya terhadap rakyat banyak. Misalnya, mengapa pemerintahan Prabowo tidak menunda kenaikan PPN,” ungkap Azhari, Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga: Insentif Fiskal Kendaraan Bermotor Diyakini Tekan Dampak Kenaikan PPN
 
Ia menambahkan bahwa penjelasan langsung dari Presiden dapat membantu masyarakat melihat kebijakan ini dalam perspektif yang lebih jelas dan menumbuhkan pemahaman tentang dampaknya. Hal ini akan membantu mengurangi polemik yang mungkin berkembang akibat kebijakan tersebut.
 
Azhari menegaskan, dalam 100 hari pertamanya, kinerja Presiden Prabowo berada di bawah sorotan publik. Ia menilai, Presiden sebaiknya fokus pada kebijakan-kebijakan yang lebih populer dan dapat diterima masyarakat luas.
 
“Semestinya dalam periode ini, Prabowo mengambil kebijakan-kebijakan yang populer dan bukan sebaliknya,” tutup Azhari.
 
Azhari menambahkan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, karena kebijakan ini adalah amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah menjadi kesepakatan bersama.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: netral (78%)