Sentimen
Positif (99%)
24 Des 2024 : 13.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

24 Des 2024 : 13.35 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum menyebut bahwa hukuman pidana badan terhadap koruptor bisa diampuni jika bayar denda damai kepada Jaksa Agung.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan.

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa denda damai itu adalah penghentian perkara di luar ruang pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

Menurutnya, denda damai dapat digunakan untuk menangani kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan.

Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” katanya.

Sentimen: positif (99.2%)