Sentimen
Negatif (99%)
24 Des 2024 : 15.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon, bandung

Kasus: korupsi

Profil Richard Louhenapessy, Mantan Wali Kota Ambon yang Diperiksa KPK

24 Des 2024 : 15.25 Views 12

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Profil Richard Louhenapessy, Mantan Wali Kota Ambon yang Diperiksa KPK

Liputan6.com, Bandung - Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin pembangunan ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan pada Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan Richard Louhenapessy diketahui dilakukan langsung di Lapas Kelas IIA Ambon.  Namun, pihaknya tidak merincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL Mantan Wali Kota Ambon,” ucapnya.

Sebagai informasi, Richard Louhenapessy sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.

Selain Richard, KPK juga menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di kota Ambon. Kemudian Richard ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Ali Fikri yang saat itu menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK, Senin (4/7/2022).

Pihaknya menyebutkan Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. Sementara itu, pihak KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali saat itu.

Sentimen: negatif (99.7%)