Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Solo, Sukoharjo
Begini Kronologi Warga Solo Gugat Diler Mobil di Solo Baru Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Begini Kronologi Warga Solo Gugat Diler Mobil di Solo Baru Sukoharjo](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241224093308-img-20241223-115456.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO–Seorang warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Anindya Indira Madyarastri mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap diler Honda Solo Baru, Sukoharjo. Begini kronologi peristiwa tersebut sampai melahirkan gugatan hukum.
Gugatan itu muncul lantaran Anindya merasa dirugikan lantaran membeli mobil Honda CRV Prestige senilai Rp640 juta secara kontan namun ditagih kredit tanpa sepengetahuannya.
Mediasi gugatan perdata dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (23/12/2024). Ada enam tergugat dalam perkara tersebut, yakni diler Honda Solo Baru, Maybank Finance Solo Baru, PT Satria Elang Mandiri, sales diler Honda Solo Baru dan istrinya, dan notaris. Selain itu, turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kronologi kasus warga Solo gugat diler mobil Honda Solo Baru itu itu bermula saat Anindya berniat membeli mobil Honda CRV Prestige senilai Rp641 juta pada April 2022. Anin lantas menghubungi sales Honda Solo Baru untuk memesan mobil tersebut.
“Klien saya diminta mentranfer uang senilai Rp200 juta ke rekening bank milik istri sales diler mobil pada 18 April 2022. Sebelumnya, sudah membayar down payment senilai Rp10 juta. Sehari kemudian, klien saya melunasi pembayaran pembelian mobil dengan menstranfer uang ke rekening dealer Honda Solo Baru senilai Rp435 juta. Ada slip mutasi rekening sebagai bukti,” kata kuasa hukum Anindya, M. Badrus Zaman.
Beberapa bulan kemudian, mobil diserahkan pihak diler mobil kepada Anin dan langsung digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Namu demikian, penyerahan mobil dilakukan tanpa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pada Agustus 2024, rumah Anin didatangi debt collector yang berniat menarik mobil Honda CRV Prestige lantaran terlambat membayar cicilan selama lebih dari tiga bulan. Sontak, Anin kaget lantaran dirinya merasa membeli mobil secara tunai dengan dua kali menstransfer uang.
“Klien saya sempat mendatangi diler mobil untuk konfirmasi mobil yang dibeli hendak ditarik pihak leasing. Penjelasan dari pihak diler mobil, pembelian mobil secara kredit bukan secara tunai. Klien saya dirugikan karena membayar pembelian mobil secara tunai tapi jadinya kredit. Mengapa OJK turut tergugat? Karena klien saya pernah berkonsultasi ke OJK,” ujar dia.
Sementara itu, Anindya Indira Madyarastri mengaku tidak pernah melakukan perjanjian kredit pembelian mobil dengan pihak diler mobil maupun leasing. Dia juga tidak pernah menandatangani perjanjian kredit pembelian mobil.
Dalam gugatan perdata itu, Anin mengalami kerugian materiil dan immaterial karena tidak bisa lagi menggunakan mobil yang telah dibayar secara tunai.
“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit pembelian mobil. Sekarang, mobil sudah ditarik pihak leasing sejak Agustus 2024. Padahal, saya membeli mobil secara tunai, bukan kredit,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum diler Honda Solo Baru Tukinu mengatakan mediasi hanya dihadiri perwakilan dua tergugat dan penggugat. Sehingga, hakim mediator menunda mediasi lantaran belum lengkap.
Mediasi lanjutan direncanakan digelar pada awal Januari 2025. “Kami belum bisa menyampaikan pernyataan karena masih menunggu pihak tergugat lengkap. Karena sesuai tuntutan, tergugat I dan tergugat II dilakukan tanggung renteng,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)