Sentimen
Positif (66%)
24 Des 2024 : 11.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara, Mojokerto, Solok

Tokoh Terkait

OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2024 - Halaman all

24 Des 2024 : 11.56 Views 12

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2024 - Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) selama rentang Januari-Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

"Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan," ujar Dian Ediana Rae melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini, menurut Dian, yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi.

"CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S," tutur Dian.

Dian menjelaskan, OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

"Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya," terang Dian.

Menurutnya, dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah.

"Terutama yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," ucap Dian.

Berikut daftar 18 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 11 Desember 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Sentimen: positif (66.7%)