Sentimen
Positif (72%)
24 Des 2024 : 01.43
Partai Terkait

Cerita Misbakhun Jadi Saksi Hidup Pembahasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

24 Des 2024 : 01.43 Views 16

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Ekonomi

Cerita Misbakhun Jadi Saksi Hidup Pembahasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan dirinya merupakan saksi sejarah sekaligus saksi hidup yang mengetahui secara mendalam dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Saya sebagai anggota Panja RUU tersebut adalah saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di RUU tersebut," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Senin 23 Desember 2024.
 
Misbakhun mengingatkan bahwa proses penyusunan UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 melibatkan semua fraksi di DPR RI, termasuk PDIP yang kini berusaha mengambil langkah politik berlawanan.
Baca juga: Terapkan Kebijakan PPN 12% Mulai 2025, Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Beban Masyarakat
 
Menurut Misbakhun, sikap politik PDIP yang kini menolak kenaikan tarif PPN adalah bentuk ketidakkonsistenan. Ia menegaskan bahwa kader PDIP, Dolfie OFP, bahkan memimpin Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum disahkan menjadi UU HPP.
 
"Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar justru mengusulkan penurunan tarif pajak untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil. Namun, dalam proses itu, ada dinamika di mana Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby karena sikap kami yang kritis terhadap sejumlah isu penting," jelas Misbakhun.
 
Ia juga menegaskan bahwa langkah pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan kenaikan tarif PPN sesuai UU HPP merupakan wujud komitmen terhadap konstitusi. Namun, kenaikan tersebut diterapkan secara selektif dan memperhatikan kondisi ekonomi.
 
"Langkah Presiden Prabowo soal kenaikan PPN ini adalah moderasi politik yang bijaksana, hanya berlaku untuk komponen barang tertentu, terutama yang termasuk kategori barang mewah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: positif (72.7%)