Sentimen
Negatif (79%)
23 Des 2024 : 21.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

KPK Panggil 2 Saksi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

23 Des 2024 : 21.48 Views 20

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Panggil 2 Saksi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Gery David Sitompul | Senin, 23/12/2024 13:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI) pada Senin, 23 Desember 2024.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh BI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.

Adapun dua saksi itu ialah Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI—Dkom Bank Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI dan Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada 16 Desember 2024 sampai 19 Desember 2024.

Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di Kantor BI ialah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. Sudah ada dua orang calon tersangka dalam perkara ini.

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu 18 November 2024 lalu.

Modus korupsi ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Perry Warjiyo

Sentimen: negatif (79.8%)