Sentimen
Netral (93%)
23 Des 2024 : 21.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cikini, Menteng

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Warga Cikini minta Pemkot Jakpus fasilitasi pengembangan bank sampah

23 Des 2024 : 21.27 Views 19

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Warga Cikini minta Pemkot Jakpus fasilitasi pengembangan bank sampah

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin melakukan silaturahmi dengar pendapat dengan warga RW 03 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng di Balai RW setempat, Minggu (22/12/2024). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Warga Cikini minta Pemkot Jakpus fasilitasi pengembangan bank sampah Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Senin, 23 Desember 2024 - 12:15 WIB

Elshinta.com - Warga Cikini, Menteng meminta kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) memfasilitasi pengembangan bank sampah dalam rangka menuntaskan persoalan sampah di wilayah tersebut.

"Saat temu warga di Cikini, mereka meminta untuk pengembangan bank sampah sekaligus menghadirkan Lembaga Pengolahan Sampah (LPS)," kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Senin

Arifin menjelaskan sudah meminta Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup dan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk segera menindaklanjuti permintaan warga. Terkait dengan kunjungan ke Cikini, Arifin menyatakan sudah berkeliling ke sudut-sudut lingkungan warga serta menilai warga di kawasan tersebut terlihat guyub (rukun) terutama saat bergotong royong menjaga kebersihan.

"Semoga bisa terus dipertahankan," ucap Arifin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam temu warga menyosialisasikan soal retribusi pelayanan dan penanganan kebersihan (sampah) ke Bidang Pengelolaan Sampah Rukun Warga (BPS RW) hingga pengurus bank sampah.

"Sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah langsung dari sumbernya dan memperbanyak bank sampah," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting di Jakarta, Rabu (18/12).

Langkah ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pangkas pohon

Dalam kesempatan tersebut warga Cikini juga meminta agar Pemkot Jakarta Pusat segera memangkas pohon-pohon besar yang berada di sekitar kawasan untuk mencegah tumbang saat terjadi hujan deras. Menanggapi hal itu, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Pusat menyatakan segera menindaklanjuti keinginan warga.

"Kita segera tindak lanjuti meski secara rutin kita sudah pangkas baik ringan, sedang, hingga berat di seluruh wilayah Jakarta Pusat," ujar Kepala Sudin Tamhut Jakarta Pusat Mila Ananda saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/12).

Sumber : Antara

Sentimen: netral (93.9%)