Sentimen
Undefined (0%)
23 Des 2024 : 16.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Komisi I DPRD dan Eksekutif Sragen Sepakat Pengisian Perangkat Desa Ditunda

23 Des 2024 : 16.59 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Komisi I DPRD dan Eksekutif Sragen Sepakat Pengisian Perangkat Desa Ditunda

Esposin, SRAGEN--Komisi I DPRD Sragen bersama eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersepakat untuk menunda proses pengisian perangkat desa selama masa transisi pergantian UU Desa dan masa transisi pergantian pemerintahan. Pengisian kekosongan perangkat desa itu lebih baik dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan UU No. 3/2024 muncul dan menunggu kebijakan Bupati yang baru pascapelantikam 10 Februari 2025 mendatang.

Kesepakatan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi kepada wartawan setelah rapat kerja Komisi I DPRD Sragen yang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Senin (23/12/2024).

“Komisi I sengaja mengundang Sekda, Asisten I Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, dan DPMD untuk mengklarifikasi terkait pencabutan surat tentang kerjasama lembaga perguruan tinggi dalam pengisian perangkat desa. Dari penjelasan Sekda, pencabutan surat itu dilakukan lantaran adanya desakan dari sejumlah perguruan tinggi yang juga ingin bekerjasama dengan Pemkab Sragen. Setelah melalui dialog yang panjang, akhirnya Komisi I dan eksekutif sepakat pengisian perangkat desa ditunda sampai nanti ada PP baru dan menunggu kebijakan kepala daerah yang baru,” jelas Endro yang diamini lima orang anggota Komisi I lainnya yang masih berada di dalam ruangan.

Di dalam ruang Komisi I DPRD Sragen itu masih ada Joko Setiawan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Widodo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Fathurrohman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Prihandoko dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Utami Dewi Masitoh dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Sragen.

Endro melanjutkan sekarang masih dalam masa transisi sehingga perlu menunggu kejelasan regulasi dan kebijakan. Dalam pertemuan itu, Komisi I belum mendapatkan data terkait dengan kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen, termasuk posisi jabatannya apa saja. Dia mengatakan ketika nanti sudah terbit PP maka akan segera ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan daerah (perda) tentang Desa.

Anggota Komisi I DPRD Sragen, Fathurrohman, mengamini adanya kesepakatan antara Komisi I DPRD Sragen dengan ekskutif terkait dengan penundaan pengisian jabatan perangkat desa. Dia menyatakan kalau ada desa yang nekat mengajukan pengisian perangkat desa maka otomatis tetap ditunda. Fathurrohman menyingung tentang ketentuan dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilu, utamanya Pasal 71 yang menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan kepala desa (kades) atau sebutan lain dari lurah dilarang membuat keputusan tindakan yang merugikan pasangan calon.

“Artinya, enam bulan setelah dan sebelum pencoblosan tidak boleh ada kebijakan yang merugikan calon bupati (cabup), terutama berkaitan dengan perangkat desa. Posisi Sigit Pamungkas sekarang masih menjadi calon bupati terpilih hingga saat ini. Hasil kesepakatan ini tentunya akan disampaikan ke pimpinan eksekutif di atas untuk ditindaklanjuti. Di Komisi I jelas ada notulen hasil rapat,” jelas Fathurrohman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menyampaikan alasan dan pertimbangan pencabutan dua surat berkaitan dengan pengisian perangkat desa sudah dijelaskan kepada Komisi I. Dia menyampaikan penjelasan sama persis seperti yang disampaikan kepada awak media massa beberapa waktu lalu di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, bahkan pencabutan dua surat itu merupakan ekses dari terbitnya UU No. 3/2024 tentang Perubahan atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

Sentimen: neutral (0%)