Sentimen
Undefined (0%)
23 Des 2024 : 16.14
Tokoh Terkait

Zulhas Tegaskan Beras Premium dan Medium Tak Kena PPN 12%

23 Des 2024 : 16.14 Views 5

Espos.id Espos.id

Zulhas Tegaskan Beras Premium dan Medium Tak Kena PPN 12%

Esposin, JAKARTA--Beras premium serta beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).

"Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar Zulkifli Hasan.

Dia menambahkan beras khusus yang dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang [diproduksi] di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang," kata Zulkifli seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada kesempatan yang sama juga menegaskan beras premium tidak kena PPN 12 persen.

Lebih lanjut, dia menarangkan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen. Alasannya, pemerintah saat ini sedang mendorong produksi pangan dalam negeri. "Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen," kata Arief.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menuturkan pemerintah telah mengumumkan beberapa barang yang dikecualikan terkena PPN 12% pada awal tahun depan. Budi menyebut beras tidak termasuk ke dalam barang yang dikenakan PPN 12%.

Dia menjelaskan PPN 12% tidak memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, termasuk beras premium. Sebab, beras premium dikecualikan dari PPN 12%. "Ya saya kira nggak [mempengaruhi HET beras], yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," tutur Budi.

Untuk diketahui, Pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku karena ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bukan Beras Premium, Zulhas Sebut PPN 12% untuk Beras Khusus.

 

Sentimen: neutral (0%)