Sentimen
Undefined (0%)
23 Des 2024 : 15.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Agus Pramono

Agus Pramono

Terdakwa Utama Perkara BUMDes Berjo Agung Sutrisno Didakwa Pasal Berlapis

23 Des 2024 : 15.47 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terdakwa Utama Perkara BUMDes Berjo Agung Sutrisno Didakwa Pasal Berlapis

Esposin, KARANGANYAR--Mantan Dewan Pengawas yang merupakan pelaku utama kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Agung Sutrisno, didakwa pasal berlapis.

Selain tindak pidana korupsi, Agung juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (19/12/2024).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar, Hartanto, kepada Espos, Senin (23/12/2024), mengatakan atas perbuatan terdakwa Agung Sutrisno negara mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Hartanto selaku Ketua JPU dalam perkara ini menyampaikan terdakwa Agung Sutrisno didakwa dengan pasal berlapis. 

Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Agung Sutrisno juga didakwa melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sidang dengan terdakwa Agung Sutrisno ini sedianya akan digelar Kamis (26/12/2024) ditunda dan baru digelar pada tanggal 2 Januari 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.

"Sidang perdana ini berlangsung singkat. Karena hanya membacakan surat dakwaan JPU," katanya.

Hartanto mengatakan dalam kasus ini, tim jaksa menyiapkan 46 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan. Disinggung siapa saja saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp5,7 miliar tersebut, Hartanto menyebut mulai dari ketua RT, pengurus BUMDes sampai pegawai pemerintah desa maupun kecamatan.

”Banyak unsur yang kami mintai keterangan. Nanti akan dibagi menjadi beberapa cluster. Jadi sejak 2019 ada cluster sendiri, kemudian tahun 2020 sampai 2021 ada cluster sendiri, dan 2022 sampai 2024 juga ada cluster tersendiri untuk saksi saksinya,” paparnya.

Dalam perkara BUMDes Berjo, Hartanto mengatakan ada tiga pelaku masing-masing Agung Sutrisno, Margono penjaga tiket wisata yang dikelola BUMDes Berjo, serta Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Agung Sutrisno.

”Untuk tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wahyu Agus Pramono juga ada cluster saksi sendiri, karena peran camat ini terpisah,” imbuhnya.

Sejauh ini, Hartanto mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus korupsi bermodus duplikasi tiket wisata tersebut. Yakni rumah, kendaraan mewah, ruko hingga perhiasan milik Agung Sutrisno.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari menangkap Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Kejari mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan senilai Rp250 juta dari teman wanita Agung Sutrisno yang berinisial S, lalu menyita aset Agung berupa beberapa mobil dan rumah mewah.

Sentimen: neutral (0%)