Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Esposin, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Sidang dengan Hakim Ketua Eko Aryanto itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhka vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni Suparta dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan
Sentimen: neutral (0%)