Sentimen
Undefined (0%)
22 Des 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Solo

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Polresta Solo: Kasus Mahasiswa Perkosa Pemilik Indekos di Solo Sudah Selesai

22 Des 2024 : 14.52 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Polresta Solo: Kasus Mahasiswa Perkosa Pemilik Indekos di Solo Sudah Selesai

Esposin, SOLO -- Polresta Solo menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan pemilik indekos dan anaknya oleh seorang mahasiswa di Solo pada 2017 sudah selesai secara hukum.

Hal tersebut dikarenakan pelapor yang berinisial ADW telah mencabut laporannya dengan alasan tertentu dan berdasarkan pemeriksaaan yang dilakukan kepolisian tidak ditemukan bukti kuat dugaan pemerkosaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat ditemui awak media, Minggu (22/12/2024). “Jadi sekali lagi yang kami perlu tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi perkara tersebut sudah selesai secara hukum pada tahun 2017. Di mana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan awal,” tegas dia.

“Seluruhnya dari hasil langkah kepolisian, kami memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyidikan menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada,” imbuh dia.

Kapolresta menjelaskan pada Oktober 2017, ADW melapor ke Polresta Solo mengenai dugaan pencabulan atau pemerkosaan. Setelah menerima laporan tersebut polisi melakukan tindak lanjut sesuai prosedur kepolisian meliputi pemeriksaan pelapor, terduga terlapor berinisial DH, dan saksi-saksi.

Di samping itu, lanjut dia, polisi juga telah memedomani Scientific Crime Investigation (SCI) dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi meminta keterangan ahli dan karena ini adalah dugaan pencabulan, polisi melibatkan dokter SpOG (spesialis obstetri dan ginekologi atau kandungan) dan laboratorium forensik.

Pemeriksaan Saksi

Menurut Iwan, dari fakta-fakta yang sudah dihimpun didapati keterangan para saksi yang menyampaikan mereka tidak mendengar atau tidak melihat secara langsung. Sebanyak empat saksi yang diperiksa polisi hanya mendengar cerita dari saudara YS, suami pelapor, ADW.

Selanjutnya, dari keterangan ahli dan hasil laboratorium forensik menyatakan tidak terjadi pencabulan atau pemerkosaan. Dia mengklaim dokumen pemeriksaan tersebut ada di Polresta Solo.

“Yang terpenting adalah, pada pengujung perkara tersebut atau pengujung laporan tersebut, saudari ADW yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada November 2017 mencabut laporannya. Atas laporan terdahulu ke Polresta Solo terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan alasan itu merupakan paksaan,” terang dia. Informasi dari kepolisian, laporan ke polisi itu dibuat korban atas paksaan suaminya.

“Langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur sudah kami tempuh. Bukti-bukti forensik sudah ada. Scientific Crime Investigation sudah kami lakukan. Harapan kami keterangan yang kami himpun dapat memberikan informasi yang valid bagi masyarakat terhadap viralisasi kejadian ini yang terjadi pada 2017 tersebut,” ungkap Iwan.

Espos mencoba meminta tanggapan perwakilan keluarga korban atas informasi yang disampaikan Kapolresta Solo, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Sebelumnya, dugaan kasus pemerkosaan tersebut sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Rapat itu untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Solo sejak 2017.

Dalam rapat tersebut, YS, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.

Rekomendasi DPR

Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. YS juga menceritakan ia sempat ditahan kepolisian tanpa alasan yang jelas.

YS dalam kesempatan itu hadir bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut. YS mengaku laporan telah diajukan enam tahun lalu, namun hingga kini belum ada keadilan bagi korban.

Unggul Sitorus menjelaskan pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan. Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

"Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan," kata dia, dalam rapat tersebut seperti dilansir laman resmi dpr.go.id.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan segera meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR, pertama meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.

Kedua, meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Solo menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik di PPA Polresta Solo dalam penanganan kasus tersebut.

Komisi III DPR juga akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sentimen: neutral (0%)