Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Tokoh Terkait
Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAREKSPRES – Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin belanja Kosmetik dan Pakaian di Mall atau pusat perbelanjaan harus mengeluarkan uang ekstra. Sebab, pemberlakuan PPN 12 persen akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025 nanti.
Pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen untuk barang seperti kosmetik dan pakaian yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall.
BACA JUGA: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, sebetulnya pemerintah sudah menjelaskan nama-nama barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
‘’Pemerintah juga sudah mengumumkan kebijakan stumulus berupa insentif untuk membantu masyarakat,’’ ujar Susiwijono kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall sudah dipastikan akan dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VA
Selain itu, produk jasa layanan digital seperti Netflix, Spotify atau TV berlangganan lainnya juga akan kenaikan tarif pajak pertabahan nilai yang baru.
Meski begitu, untuk sebagian barang pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, layanan strategis seperti kesehatan, pendidikan tidak akan dikenakan tarif PPN.
Untuk memberikan pengetahuan kepda masyarakat, pihaknya akan segera mengeluarkan rincian barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!
‘’Ini aturannya dan jenis barangnnya sedang disusun oleh kementerian keuangan,’’ ujar Susiwijono.
Selain pakaian dan kosmetik barang lainnya yang akan dikenakan kenaikan PPN adalah barang yang sifatnya premiun.
Di anataranya lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Namun untuk detailnya nanti akan tunggu pengemuman dari Kementerian PMK.
BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah
Kendati begitu, keterangan ini berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Menurut Arief, jenis beras premiun tidak akan kena kenaikan PPN sebesar 12 persen. Sebab, beras termasuk ke dalam jenis komoditas strategis.
“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief,
Sentimen: negatif (88.9%)