Sentimen
Negatif (99%)
20 Des 2024 : 21.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

20 Des 2024 : 21.51 Views 16

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Regional

Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 20 Desember 2024 – 09:57 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers tindak pidana korupsi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto; Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap berinisial MA dan RT. Adapun satu di antaranya yakni MA adalah dirut rumah sakit.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019," kata Jules di Mapolda Jawa Barat, dikutip Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ).

Dilakukan kontrak pada tanggal 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp36.275.342.91,18.

"Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100 persen. Sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 persen," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung lanjutan RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Sentimen: negatif (99.2%)