Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing, Rorotan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kepolisian libatkan masyarakat untuk cegah peredaran narkoba di Jakut
Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan
Polres Metro Jakarta Utara mendeklarasikan \"Kampung Bebas Narkoba\" di Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing pada Kamis (19/12/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Kepolisian libatkan masyarakat untuk cegah peredaran narkoba di Jakut Dalam Negeri Editor: Widodo Jumat, 20 Desember 2024 - 07:01 WIB
Elshinta.com - Polres Metro Jakarta Utara melibatkan masyarakat melalui "Kampung Bebas Narkoba" yang dideklarasikan di Kelurahan Rorotan, Cilincing, pada Kamis, dalam melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Kami meminta kegiatan deklarasi ini tidak hanya seremonial belaka tapi memang seluruh pihak terlibat mencegah peredaran narkoba," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKP Rumangga Putratama Napitupulu saat deklarasi "Kampung Bebas Narkoba" di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa petugas Kepolisian, TNI, kelurahan dan pemerintah tidak akan mampu sendirian dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan.
Rumangga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara ini.
"Jika ada warga yang diduga kecanduan narkoba dapat melaporkan kepada kami. Atau ada yang mengetahui aksi peredaran juga bisa menginformasikan," kata dia.
Ketua RW 09 Kelurahan Rorotan M Said mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang mendeklarasikan "Kampung Bebas Narkoba".
"Kami sangat mendukung dan siap berpartisipasi mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, deklarasi "Kampung Bebas Narkoba" akan dilakukan di enam kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara.
Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap satu program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pemberantasan narkoba dalam Program Kerja 100 harinya.
Deklarasi ini bertujuan untuk meminimalkan peredaran penyalahgunaan narkoba di kampung-kampung yang ada di wilayah Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda dan anak-anak sehingga perlu penguatan mulai dari lini terkecil. Yaitu keluarga lalu meningkat jadi kampung, lalu kota dan kabupaten harus bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba.
Ia mengatakan, "Kampung Bebas Narkoba" ini akan diberikan imbauan, sosialisasi serta penyuluhan. Terutama bagi warga yang sudah kecanduan narkoba harap segera melapor kepada Kepolisian sebagai penegak hukum.
"Mereka yang melapor, kami tidak akan mengambil penegakan hukum tapi melakukan rehabilitasi di tempat rehab di BNN dan Lido," kata dia.
Ia menegaskan bahwa warga melapor tidak dipungut biaya dan mereka akan menjalani rehabilitasi narkoba.
Prasetyo juga menegaskan pihaknya akan terus berperang dalam menghadapi kurir atau bandar yang menjadi penyalur narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakut.
"Jangan harap bandar akan hidup di wilayah Polres Metro," kata dia.
Sumber : Antara
Sentimen: positif (66.6%)