Sentimen
Undefined (0%)
20 Des 2024 : 15.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Bedanya dengan Bangkrut

20 Des 2024 : 15.45 Views 6

Espos.id Espos.id

Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Bedanya dengan Bangkrut

Esposin, SOLO -- Kisruh perusahaan tekstil Sritex yang dinyatakan pailit menjadi sorotan publik. Sebagai informasi, pailit berbeda dengan bangkrut. Nah, tahukah Anda apa bedanya pailit dan bangkrut? 

Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi debitur yang kesulitan menuntaskan utangnya.

Pailit dan bangkrut adalah dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan kondisi yang paling dihindari perusahaan. Pailit dan bangkrut memiliki sistem dan implementasi yang berbeda.

Bangkrut 

Dikutip dari ocbc.id, Jumat (20/12/2024), kondisi bangkrut umumnya lekat dengan istilah gulung tikar yang menggambarkan perusahaan mengalami kerugian besar hingga jatuh.

Penyebab bangkrut ialah karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena gagal menghasilkan keuntungan dan tidak bisa menutup kerugian yang terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi karena faktor mismanajemen dan faktor eksternal di luar kewenangan pelaku usaha.

Dalam kasus perusahaan, bangkrut dapat diartikan sebagai kondisi ketika perusahaan tidak mampu menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. 

Istilah bangkrut berbeda dengan pailit, yaitu kondisi ketika perusahaan tidak membayar utang sesuai temponya. 

Pailit 

Sementara itu, pailit merupakan suatu keadaan perusahaan yang sedang kesulitan menuntaskan pembayaran meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. 

Pailit adalah suatu proses yang menunjukkan seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan niaga.

Faktor utama yang menjadi penyebab pailit adalah lilitan utang. Bila merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, perusahaan baru dinyatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua utang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.

Pada dasarnya, pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan.

Status pailit hanya berlaku saat pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, baik dari kreditor maupun permohonan sendiri. Ketika debitur dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.

Baik bangkrut maupun pailit, kedua kondisi ini sama-sama bisa dihindari jika tata kelola keuangan perusahaan diatur sebaik mungkin.

 

Sentimen: neutral (0%)