Sentimen
Undefined (0%)
20 Des 2024 : 15.55
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Oppo, Vivo

Kab/Kota: Sragen

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo, 2 Sejoli Asal Tangen Sragen Diciduk

20 Des 2024 : 15.55 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo, 2 Sejoli Asal Tangen Sragen Diciduk

Esposin, SRAGEN—Sepasang pemuda-pemudi di Kecamatan Tangen, Sragen, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Sepasang laki-laki dan perempuan itu diancam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana sampai 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luqman Effendi kepada Espos, Jumat (20/12/2024), mengungkapkan peredaran obat-obatan terlarang tersebut berada di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen. Luqman mengatakan dua pelaku diduga pengedar obat-obatan berbahaya ditangkap, yakni G alias Gundek, 29, dan DM alias Dhinda (19), yang keduanya warga Tangen.

“Mereka ditangkap dalam operasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen pada 17 Desember 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga di wilayah Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Sragen. Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 455 butir jenis trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, dompet warna hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo,” jelas Luqman.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran pil koplo itu bermula dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen dipimpin Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan dan mencurigai adanya sebuah rumah milik warga.

“Pada pukul 11.00 WIB, tim menggerebek rumah itu dan ditemukan kedua pelaku beserta barang buktinya. Mereka diinterogasi petugas. Mereka mengakui barang-barang tersebut milik mereka. Mereka kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Luqman menyatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda sampai Rp5 miliar. Dia menjelaskan mereka diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan wewenang serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masyarakat, utamanya para generasi muda. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Penangkapan dua pelaku itu merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Sragen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sragen demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)