Sentimen
Undefined (0%)
20 Des 2024 : 16.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Solo

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

DPR Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Mahasiswa Perkosa Pemilik Indekos di Solo

20 Des 2024 : 16.33 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

DPR Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Mahasiswa Perkosa Pemilik Indekos di Solo

Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Solo sejak 2017.

Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.

Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Yudi hadir bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut. Yudi mangaku laporan telah diajukan enam tahun lalu, namun hingga kini belum ada keadilan bagi korban.

Unggul Sitorus menjelaskan bahwa pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.

Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

"Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan," kata dia, dalam rapat tersebut, dilansir laman resmi DPR.go.id.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya segera meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III adalah, pertama meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.

Kemudian,  meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Solo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Solo dalam penanganan kasus tersebut.

Komisi III DPR juga akan akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Habiburokhman menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)