Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Wahyudi telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman menyampaikan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun. Tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” papar Boyamin, Rabu 18 Desember 2024.
Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana dan mempertimbangkan fakta. Di mana belum ada eksekusi terhadap sertifikat tersebut.
Bahkan Wahyudi tidak pernah melakukan tindakan apapun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.
Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus.
“Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024,” tandas Boyamin.
Sentimen: negatif (100%)