Sentimen
Undefined (0%)
20 Des 2024 : 09.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pencurian, penganiayaan

Berkas 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali Dikirimkan ke Kejari

20 Des 2024 : 09.42 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Berkas 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali Dikirimkan ke Kejari

Esposin, BOYOLALI — Polres Boyolali telah melimpahkan berkas kasus 8 dari 13 tersangka kasus penganiayaan bocah laki-laki, KM, 12, asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Untuk berkas perkara tersangka delapan orang yang kami split menjadi dua berkas, sudah kami kirim ke kejaksaan kemarin [Kamis] sore,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan ditemui di Polres Boyolali usai Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 di Polres Boyolali, Jumat (20/12/2024).

Diketahui, delapan tersangka tersebut yaitu Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedi, dan Wartono. Selanjutnya, ia mengatakan pada Jumat ini direncanakan akan ada pemeriksaan lima tersangka perempuan.

“Salah satunya adalah istri dari ketua RT setempat. Untuk ditahan, kami akan melihat hasil pemeriksaan,” kata dia.

Soal apakah ada kemungkinan tersangka baru, ia mengatakan hal tersebut berproses. Namun, ketika masih ada fakta dan barang bukti yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan,

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, membenarkan berkas perkara telah ia terima.

“Itu tahap I, berkas perkara saja. Kami teliti dulu berkasnya, baru kemudian setelah diteliti nanti tinggal ada petunjuk atau tidak, misal sudah lengkap atau belum,” kata dia.

Setelah diteliti, ketika berkas dirasa masih belum lengkap maka akan dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi. Ketika tidak ada yang kurang, maka berkas langsung dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya dijadwalkan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan delapan orang tersangka melakukan kekerasan terhadap anak. 

Ada juga tersangka yang memukul dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Selanjutnya, ada tersangka yang menendang korban mengenai paha dan punggung. 

“Ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang pada bagian jari kaki sebelah kiri. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, pada Rabu 11 Desember kami lakukan penahanan. Tim bekerja secara simultan, terus menerus, berkelanjutan, sehingga kami dapat mengamankan delapan tersangka tersebut,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024). 

Selanjutnya, Kapolres Budi mengatakan korban diketahui melaporkan pada 11 Desember 2024, penyidik lalu memeriksa, menggali, dan menanyakan alasan para tersangka menganiaya para korban. 

“Tersangka ini [melakukan kekerasan atau penganiayaan] karena anak atau korban ini mengambil pakaian dalam dari warga yang ada di Desa Banyusri. Jadi itu awal kejadiannya, kemudian korban dipanggil, hari pertama [17 November 2024] tidak mengakui di rumah RT. Hari kedua, dipanggil lagi di rumah Suhada, di tempat itulah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban,” kata dia. 

Budi mengatakan menurut keterangan masyarakat, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian. Saat ketahuan mencuri sebelumnya, anak tersebut dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi oleh perangkat desa di Banyusri. 

“Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang juga handphone. Namun, saat itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Nah, pada November, si anak kembali mencuri pakaian dalam milik warga. Setelah ketahuan, dipanggil oleh Pak RT di hari berikutnya karena korban tidak mengakui (sudah mencuri). TKP pemanggilan atau rumah di hari kedua itu milik Suhada,” kata dia. 

Sebelumnya diketahui, dugaan penganiayaan KM berawal dari tuduhan pencurian celana dalam yang dilayangkan kepadanya pada Senin (18/11/2024) 22.00 WIB.

Perwakilan keluarga, Fahrudin, menyampaikan kronologi berawal dari sang ayah korban yang sedang berjualan di Jakarta ditelepon oleh ketua RT setempat, Minggu (17/11/2024).

Ia diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga. Fahrudin menceritakan ayah KM tiba di rumah Senin sekitar pukul 21.00 WIB lalu datang ke rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus meminta maaf kalau kejadian itu benar. 

“Sesampai di rumah Pak RT, bapak dan korban diarahkan menuju ke rumah sesepuh warga sekitar. Sesampainya di situ, si anak ditanya, diinterogasi mencuri celana dalam si ini, ini, dan ini. Mungkin karena di bawah tekanan, kemudian dijawab si anak iya. Lalu, terjadi pemukulan diawali oleh Pak RT dan istrinya,” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (9/12/2024) malam.

Sentimen: neutral (0%)