Sentimen
Negatif (96%)
20 Des 2024 : 09.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado, Samarinda

Kasus: korupsi

Sertijab Pimpinan KPK 2024-2029 Digelar Hari Ini

20 Des 2024 : 09.03 Views 27

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sertijab Pimpinan KPK 2024-2029 Digelar Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia --

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dan dewan pengawas periode 2019-2024 berakhir pada hari ini, Jumat (20/12). Serah terima jabatan akan dilakukan siang ini.

"Betul hari ini akan dilaksanakan serah terima jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).

Pimpinan KPK periode lima tahun mendatang akan diisi oleh Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

Sementara di kursi dewan pengawas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

Mereka sebelumnya menjalani induksi selama tiga hari mulai dari 17 hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.

Dalam lima tahun terakhir, KPK dihantam 'gelombang' besar. Setelah Undang-undang KPK direvisi pada akhir 2019 lalu, kerja-kerja pemberantasan korupsi terbukti menjadi lemah. KPK tidak lagi segarang dahulu. Malah, korupsi justru terjadi di tubuh lembaga antirasuah.

Pimpinan KPK jilid V, sebagaimana penilaian dewan pengawas, hanya mempunyai nyali yang kecil untuk memberantas korupsi.

Mereka juga dinilai belum dapat memberikan keteladanan khususnya mengenai integritas. Hal itu terlihat dari tiga pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Bahkan, Firli selaku ketua KPK saat itu diduga melakukan korupsi termasuk pemerasan.

Periode lima tahun terakhir menjadi paling parah karena tren kepercayaan masyarakat ke KPK menurun tajam.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (96.6%)