Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ngawi
Bejat! Kakek 62 Tahun di Ngawi Tega Cabuli Anak Berusia 4 Tahun
Espos.id
Jenis Media: Jatim
![Bejat! Kakek 62 Tahun di Ngawi Tega Cabuli Anak Berusia 4 Tahun](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241219194115-img-20241219-wa0020.jpg?quality=60)
Esposin, NGAWI – Seorang kakek berinisial S, warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tega mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Kakek berusia 62 tahun itu diringkus Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi setelah aparat kepolisian mendapat laporan terkait dugaan pencabulan itu dari kepala desa setempat.
Kurang dari 24 jam, terduga pelaku ditangkap dan langsung digelandang ke halaman Mapolres Ngawi. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap keponakan perempuannya yang masih berusia 4 tahun.
Kini, dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat penangkapan, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat pencabulan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Josua Peter Krisnawan, menyampaikan kakek cabul tersebut mengaku khilaf saat melakukan aksi mesumnya. Dia membenarkan bahwa antara pelaku dan korban mempunyai hubungan darah, yakni pelaku adalah paman dan korban adalah keponakannya. Tindak asusila tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya demam dan lecet di bagian kemaluan.
“Awalnya orang tua korban curiga sang anak lecet di bagian kemaluan disertai demam, setelah ditanya terungkaplah perbuatan sang pakde [paman] tersebut,” ucapnya Kamis (19/12/2024).
AKP Joshua menjelaskan modus pelaku saat melancarkan aksinya, kakek cabul tersebut sebelum memangku dan memegang alat kelamin korban terlebih dahulu mengiming-imingi dengan beberapa bungkus permen. Setelah terpikat, baru pelaku melancarkan aksi cabulnya. Korban mengalami lecet di bagian alat kelaminnya.
“Modusnya mengiming-imingi korban dengan permen, setelah mau, baru si korban ini dibawa masuk ke rumahnya guna memangku korban dan memegang kemaluannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kakek cabul tersebut dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polres Ngawi tersebut mengungkap bahwa pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sentimen: neutral (0%)