Sentimen
Positif (66%)
19 Des 2024 : 19.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

BUMN: BRI

Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Sumenep, Yogyakarta

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras!

19 Des 2024 : 19.02 Views 16

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras!

AYOBOGOR.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan SK Nomor 484/KEP/2024, yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (18/12) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Penetapan UMK dan UMSK DIY 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. UMK di Provinsi DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Bocoran Jadwal Rilis Samsung Galaxy S25 Series, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, sementara UMK Kota Yogyakarta, yang menjadi yang tertinggi di provinsi ini, ditetapkan Rp2.655.041,81, naik sekitar Rp162.044,81.

Sedangkan di kabupaten lain, UMK 2025 juga mengalami kenaikan. Kabupaten Sleman menetapkan UMK sebesar Rp2.466.514,86 (naik Rp150.538,47), Bantul Rp2.360.533,00 (naik Rp144.070,00), Kulon Progo Rp2.351.239,85 (naik Rp143.502,90), dan Gunungkidul Rp2.330.263,67 (naik Rp142.222,67).

UMSK DIY 2025

Selain UMK, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga diatur untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko pekerjaan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Berlanjut di 2025 Tetapi 6 Juta KPM Ini Tidak Menerima Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya

UMSK tertinggi di DIY 2025 berlaku untuk sektor penyediaan akomodasi dan makanan/minuman di Kota Yogyakarta, baik subsektor hotel berskala besar maupun restoran besar, dengan nilai Rp2.684.957,77, atau kenaikan 7,7%.

Meski kenaikan UMK ini diumumkan sebagai hasil dari keputusan yang proporsional, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengkritik besaran UMK yang ditetapkan.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan, UMK yang baru masih belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut MPBI, untuk memenuhi KHL, upah yang diterima buruh seharusnya berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Baca Juga: Viral! Kronologi Polisi di Sumenep yang Ajak Warga Duel Carok, Berawal Dari Kritik Layanan Kehilangan STNK

Irsyad menjelaskan bahwa dengan upah yang masih tergolong rendah, buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan dan pendidikan.

Harga tanah dan rumah yang semakin melambung membuatnya hampir mustahil bagi buruh untuk membeli rumah dengan pendapatan yang ada.

Harapan Buruh Tentang Upah yang Lebih Layak

Buruh menilai bahwa upah yang layak adalah hak asasi mereka dan harus mencerminkan biaya hidup yang terus meningkat.

Baca Juga: Selain Bansos PKH BPNT, Sejumlah Bansos Ini Kembali Disalurkan Tahun 2025 dengan Anggaran Hingga Rp513 Triliun!

Kenaikan UMK yang lebih signifikan diperlukan untuk menjaga kualitas hidup pekerja serta mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat.

Meskipun begitu, Sekda DIY Beny Suharsono menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja.

Penetapan ini juga mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengutamakan prinsip proporsionalitas untuk memastikan tercapainya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

Sebagai catatan, UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Baca Juga: Respons BRI Usai Diduga Terkena Serangan Ransomware: Keamanan Data Nasabah Terjaga

Sementara itu, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemerintah juga memastikan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK dan UMSK serta tidak boleh menunda pembayaran upah.

Daftar UMK DIY 2025

Berikut adalah daftar lengkap UMK di DIY tahun 2025:

Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81 Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86 Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00 Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85 Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67

Meskipun ada kenaikan, protes buruh menunjukkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan upah yang lebih layak masih terus berlanjut.***

Sentimen: positif (66.3%)