Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 16.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunungkidul

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Badingah

Badingah

Terlibat Kasus Korupsi, Seorang PNS di Pemkab Gunungkidul Dipecat Jelang Pensiun

19 Des 2024 : 16.42 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Terlibat Kasus Korupsi, Seorang PNS di Pemkab Gunungkidul Dipecat Jelang Pensiun

Esposin, GUNUNGKIDUL – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Gunungkidul berinisial SYT dipecat karena tersnagkut kasus tindak pidana korupsi. 

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan pemberhentian PNS berinisial SYT telah sesuai dengan keputusan pengadilan. Atas keputusan itu, dia mengimbau kepada ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul untuk menjadi peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk berperilaku baik.  

“Perlu dijadikan perhatian juga oleh ASN agar tidak melakukan pelanggaran. Itu komitmen Pemkab selama ini. Ke depan kami harap lebih baik dalam pembinaan karier personel dan jabatan,” kata Sunaryanta ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2204).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan SYT sempat terlibat dalam korupsi pengelolaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan pada 2013.

Suhartanta mengaku Bupati Gunungkidul memberhentikan SYT mendasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta KPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menjelaskan awal kasus yang menimpa SYT.

SYT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Bupati Gunungkidul ketika itu, Badingah telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

SYT lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui Putusan No. 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan SYT dikabulkan.

Kemudian SYT kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020; Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati No. 800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.

Iskandar menyampaikan BKN melalui surat No. 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan dua rekomendasi.

Pertama, pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kedua, Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Gebruari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhadap SYT.

“Keputusan apapun PTUN, apabila SYT terbukti bersalah, maka tidak dapat dianulir. SYT sebenarnya 2025 sudah mau pensiun. Masa pensiun kan perlu diproses lewat sistem. Mau diaktifkan tidak bisa. Ini masih masuk daftar yang tidak boleh, karena ada keputusan inkrah SYT telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sempat Tersandung Kasus Tipikor, PNS Gunungkidul Dipecat Jelang Masa Pensiun

 

Sentimen: neutral (0%)