Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 16.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarnegara, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri

Masih Terendah di Soloraya, UMK Wonogiri 2025 Resmi Ditetapkan Rp2.180.587

19 Des 2024 : 16.49 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Masih Terendah di Soloraya, UMK Wonogiri 2025 Resmi Ditetapkan Rp2.180.587

Esposin, WONOGIRI — Upah Minimum Kabupaten atau UMK Wonogiri 2025 ditetapkan senilai Rp2.180.587 atau naik 6,5% dibanding UMK 2024 yang senilai Rp2.047.500.

UMK Wonogiri bersama 34 kabupaten/kota lain di Jateng ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang terbit pada Rabu (18/12/2024).

Pengamatan Espos melalui laman jatengprov.go.id, berdasarkan SK tersebut, nilai UMK Wonogiri 2025 masih menjadi yang terendah di Soloraya. Berikut nilai UMK 2025 tujuh kabupaten/kota di Soloraya:

  1. Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
  2. Kota Solo: Rp2.416.560.
  3. Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
  4. Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
  5. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
  6. Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
  7. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50.

Sementara itu, untuk skala Jateng, nilai UMK Wonogiri 2025 menjadi yang terendah kedua setelah Kabupaten Banjarnegara. UMK Banjarnegara 2025 ditetapkan senilai 2.170.475,32.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo memastikan UMK Wonogiri 2025 naik 6.5% dibanding UMK 2024 menjadi Rp2.180.587. Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri legawa menerima kenaikan UMK sebesar itu meski belum sesuai harapan.

”UMK Kabupaten Wonogiri sudah dipastikan naik 6,5%. Semua [daerah] rata naik segitu,” kata Joko Sutopo kata Espos, Kamis (19/12/2024).

Pria yang akrab disapa Jekek itu menyadari nilai UMK Wonogiri masih rendah dibandingkan daerah lain. Menurutnya, hal itu karena Kabupaten Wonogiri bukan daerah industri. Letak geografis Kabupaten Sukses ini jauh dari pelabuhan, bandara, jalan tol, dan sarana perdagangan besar lainnya.

Kondisi itu membuat Wonogiri kurang dilirik investor untuk membangun industri. Hal itu berbeda dengan kabupaten/kota lain, misalnya di Soloraya yang rerata merupakan wilayah industri.

Struktur ekonomi daerah di Soloraya selain Kabupaten Wonogiri kebanyakan adalah sektor industri dan perdagangan. Sedangkan struktur ekonomi di Kabupaten Wonogiri mayoritas atau lebih dari 28% ditopang sektor pertanian. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,5% sudah disepakati semua pihak terkait dalam rapat Dewan Pengupahan.

SPSI Legawa

Meski belum sesuai harapan pekerja, kenaikan sebesar itu harus diterima dengan legawa. Sebelumnya, serikat pekerja menginginkan UMK setidaknya 7%-8%. Hal ini guna mengimbangi kenaikan harga-harga kebutuhan. 

“Semua sudah disepakati pada saat sidang dewan pengupahan. Ya harus disyukuri,” kata Seswanto.

Kendati begitu, SPSI Wonogiri sangat berharap formula penghitungan kenaikan UMK tahun selanjutnya bisa diubah. Menurutnya, besaran nilai kenaikan UMK tidak dapat disamaratakan untuk semua daerah.

Kondisi perekonomian setiap daerah berbeda-beda. Kenaikan UMK 6,5% itu bisa tinggi untuk satu daerah tapi rendah untuk daerah lain. Di sisi lain, Seswanto berharap para pengusaha mematuhi aturan yang sudah disepakati itu.

Nilai UMK itu hanya berlaku bagi mereka yang masa kerjanya 0 tahun. Adapun pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun harus mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah perusahaan. 

Sebagaimana diketahui, besaran nilai kenaikan itu berdasarkan formula penghitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Wonogiri, Deddy Kirnawanto, menyampaikan kenaikan UMK sebesar 6,5% itu sebenarnya cukup memberatkan pengusaha.

Apindo sebenarnya sudah memiliki tawaran kenaikan UMK yang sudah disesuaikan dengan kondisi rerata perusahaan di Kabupaten Wonogiri sebelum ada Permen Ketenagakerjaan No 16/2024. 

“Kami memang awalnya keberatan. Cuma, karena itu merupakan satu keputusan, [kenaikan UMK 6,5%] harus kami laksanakan,” ucap Deddy.

Sentimen: neutral (0%)