Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjarnegara, Banyumas, Blora, Boyolali, Cilacap, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Salatiga, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Wonogiri, Wonosobo
Tokoh Terkait
Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2025! Semarang Rp3,4 Juta, Banjarnegara Terendah
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2025! Semarang Rp3,4 Juta, Banjarnegara Terendah](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2022/11/ilustrasi-upah-minimun.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024). Dari 35 kabupaten/kota, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK terendah sebesar Rp2.170.475.
UMK Jawa Tengah 2025: Kota Semarang Tertinggi
Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, mencapai Rp3,4 juta. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp2,1 juta.
Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. UMSK ini berlaku untuk sektor tertentu yang memiliki risiko atau spesialisasi kerja lebih tinggi.
UMSP Jateng 2025 untuk Sektor Konstruksi
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, turut mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025. UMSP ditetapkan untuk sektor pekerjaan jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat berat dengan nilai Rp2.277.816.
Menurut Nana, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP mengacu pada:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024.
"UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan wajib mematuhi aturan ini, atau mereka akan menghadapi sanksi," tegas Nana, Rabu (18/12/2024).
Daftar UMK Jawa Tengah 2025 Lengkap
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2025 berdasarkan wilayah:
UMK Kabupaten:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.245
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.336.283
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Kudus: Rp2.608.915
- Kabupaten Jepara: Rp2.616.224
UMK Kota:
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kota Surakarta: Rp2.416.560
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kota Tegal: Rp2.376.083
Sentimen: neutral (0%)