Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Miris! Pengedar Narkoba di Klaten Sasar Pelajar, Buruh Pabrik hingga Sopir Truk

19 Des 2024 : 14.46 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Miris! Pengedar Narkoba di Klaten Sasar Pelajar, Buruh Pabrik hingga Sopir Truk

Esposin, KLATEN – Peredaran narkotika yang diungkap Polres Klaten dalam tiga bulan terakhir bikin miris. 

Sejumlah pengedar narkoba menyasar pelajar, buruh pabrik dan sopir truk untuk menjajakan dagangan mereka. 

Dari kurun waktu 21 Oktober-11 Desember, aparat Polres Klaten menangkap delapan tersangka serta menyita ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu-sabu. 

"Selama periode tersebut, kami menangani tujuh laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat pers rilis di Polres Klaten, Rabu (18/12/2024).

Menurut Kapolres Klaten, dari delapan tersangka yang ditangkap ada beberapa yang berstatus sebagai pengedar. 

Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres mengimbau masyarakat khususnya orang tua dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. 

Sosialisasi tentang bahaya narkotika terus digalakkan agar generasi muda tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkoba karena mereka yang kini disasar para pengedar.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus ke penyalahgunaan narkotika. Berikan kegiatan positif yang bermanfaat agar anak-anak terhindar dari hal negatif," kata Kapolres.

Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Satmoko, mengungkapkan ada berbagai modus operandi para pelaku dalam menyebarkan narkotika. 

Beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, sementara yang lain menggunakan metode "sistem tanam" di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung. 

Barang haram tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja.

Para tersangka diancam sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 dan 117 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, untuk penyalahgunaan pil koplo dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Salah satu tersangka berinisial NA menjual sabu-sabu. Total barang bukti yang disita dari NA seberat 30 gram. 

Ia menyebut menyasar para sopir truk untuk menjajakan benda berbahaya tersebut. 

“Dapat dari teman. Dijual ke sopir-sopir truk. Jual baru sekitar dua bulan,” kata NA.

Lain halnya dengan tersangka berinisial ZA yang menjual pil koplo berlogo Y. Petugas menyita sekitar 2.900 pil dari ZA. 

Dia mengungkapkan pil dijual ke pelajar serta buruh pabrik. 

“Pekerjaan buruh pabrik. Penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk kebutuhan orang tua juga,” kata ZA.

Sentimen: neutral (0%)