Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo, Sukoharjo
Kasus: covid-19, PHK
Tokoh Terkait
UMK Sukoharjo 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Harapan Pengusaha dan Pekerja
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![UMK Sukoharjo 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Harapan Pengusaha dan Pekerja](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241219152353-umk-2025-sukoharjo-res.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO–Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2025 ditetapkan senilai Rp2.359.488. Angka itu naik sebesar 6,5 persen atau Rp144.006 dibanding UMK Sukoharjo 2024 senilai Rp2.215.482
Penetapan nilai UMK se-Jawa Tengah diumumkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Besaran UMK se-Jawa Tengah dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/45 tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Sukoharjo berada di peringkat kelima untuk nilai UMK tertinggi di Soloraya. Nilai UMK tertinggi di Soloraya, yakni Kabupaten Karanganyar senilai Rp2.437.110, disusul Kota Solo senilai Rp2.416.560, Kabupaten Boyolali senilai Rp2.396.598, dan Kabupaten Klaten senilai Rp2.389.872.
Besaran nilai upah sesuai dengan usulan nominal UMK 2025 yang disepakati Dewan Pengupahan Sukoharjo. Kesepakatan usulan nomimal upah UMK 2025 disepakati dalam mediasi tripartit antara perwakilan buruh dan pengusaha yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. “Meski keberatan namun kami bisa menerima keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan nilai UMK dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Namun demikinan, ada harapan khusus dari pelaku usaha terhadap pemerintah bisa menjaga keberlangsungan lini usaha pascapandemi Covid-19,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Ariyanto, Kamis (19/12/2024).
Bagi kalangan pelaku usaha, pemerintah harus hadir untuk membantu dan menyelamatkan perusahaan yang masih berjuang sekuat tenaga agar bisa terus menjalankan aktivitas produksi. Bantuan dari pemerintah berupa stimulus seperti intensif pajak bagi pelaku usaha atau pengusaha.
Pemerintah juga harus responsif melindungi industri padat karya khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor. “Industri dalam negeri harus dijaga dan dilindungi agar terus bisa berproduksi demi keberlangsungan roda bisnis di masing-masing sektor,” ujar dia.
Disinggung soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, Ari menjelaskan sebenarnya kenaikan upah sebesar 6,5 persen memberatkan kondisi finansial perusahaan. Beban perusahaan semakin besar lantaran membengkaknya pengeluaran terutama gaji karyawan setiap bulan. “Kami serahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan untuk didorong agar melakukan mediasi bipartit. Sehingga mampu mengurangi potensi PHK karyawan,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan pekerja, Sigit Hastono, mengatakan penetapan UMK Sukoharjo 2025 harus dipatuhi dan dijalankan semua pihak di Kabupaten Jamu. Termasuk kalangan pelaku usaha aau pengusaha. Sigit berharap kenaikan upah mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan lebih produktif dalam bekerja. “Semoga penetapan UMK Sukoharjo dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali pada 2025,” papar dia.
Sentimen: neutral (0%)