Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Harry Mac
KPK Lakukan Penyidikan Tahapan Akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry MAC soal tahapan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
"Saksi didalami seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (19/12/2024), dilansir Antara.
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
KPK pada 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal, namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Pihak KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Koordinasi (dengan BPKP) sudah, artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron belum bisa memberikan estimasi nominal kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungannya saat ini masih berlangsung.
Sentimen: neutral (0%)