Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 12.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo

Resmi, UMK Klaten 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen menjadi Rp2.389.872

19 Des 2024 : 12.00 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Resmi, UMK Klaten 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen menjadi Rp2.389.872

Esposin, KLATEN – Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2025 ditetapkan sebesar Rp2.389.872,78. 

Nilai itu naik sebesar 6,5 persen atau Rp145.860,78 dibandingkan UMK Klaten 2024 sebesar Rp2.244.012.

Klaten berada di urutan keempat untuk nilai UMK tertinggi di Soloraya. 

Nilai UMK tertinggi di Soloraya yakni Kabupaten Karanganyar (Rp2.437.110) disusul Kota Solo (Rp2.416.560) dan Boyolali (Rp2.396.598).

Hal itu berdasarkan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Nugroho Setyanto, membenarkan ihwal nilai UMK Klaten 2025 tersebut. 

“Iya [nilai UMK Klaten 2025 senilai Rp2.389.872,78] berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/45 tahun 2024,” kata Nugroho saat dihubungi Espos, Kamis (19/12/2024).

Disinggung nilai itu sesuai usulan Dewan Pengupahan Klaten, Nugroho mengatakan sebelumnya usulan UMK Klaten tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, kenaikan nilai UMK 2025 sebesar 6,5 persen. 

Sementara, formulasi penghitungan UMK 2025 yakni UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025.

Disperinaker segera menyosialisasikan penetapan nilai UMK Klaten tahun 2025 sesuai keputusan gubernur itu ke serikat pekerja serta pengusaha. 

“Segera kami sosialisasikan terkait keputusan gubernur tersebut,” ungkap Nugroho.

 

Sentimen: neutral (0%)