Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo
Kasus: covid-19
Kenaikan 2025 Bukan yang Tertinggi, Ini UMK Klaten dari Tahun ke Tahun
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Kenaikan 2025 Bukan yang Tertinggi, Ini UMK Klaten dari Tahun ke Tahun](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2023/05/buruh-pabrik-1.jpg?quality=60)
Esposin, KLATEN – Keputusan Gubernur Jawa Tengah akhirnya menetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2025 menjadi sebesar Rp2.389.872,78 atau naik 6,5% senilai Rp145.860,78 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, selama 11 tahun terakhir UMK Klaten selalu naik dari tahun per tahun.
Kenaikan senilai Rp145.860,78 itu bukan menjadi yang tertinggi di Kabupaten Klaten.
Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK 2016 yakni senilai Rp230.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, kenaikan terendah terjadi pada UMK 2022 yakni hanya senilai Rp4.108.
Namun hal itu dimaklumi lantaran Indonesia baru reda dari pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan seluruh sendi-sendi ekonomi.
Berikut UMK Klaten sejak 2014:
UMK 2014: Rp1.026.600,21
UMK 2015: Rp1.170.000,00
UMK 2016: Rp1.400.000,00
UMK 2017: Rp1.528.500,00
UMK 2018: Rp1.661.632,35
UMK 2019: Rp1.795.061,43
UMK 2020: Rp1.947.821,16
UMK 2021: Rp2.011.515,00
UMK 2022: Rp2.015.623,00
UMK 2023: Rp2.152.323,00
UMK 2024: Rp2.244.012
UMK 2025: Rp2.389.872,78
Naik 6,5 Persen
Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2025 ditetapkan sebesar Rp2.389.872,78.
Nilai itu naik sebesar 6,5 persen atau Rp145.860,78 dibandingkan UMK Klaten 2024 sebesar Rp2.244.012.
Klaten berada di urutan keempat untuk nilai UMK tertinggi di Soloraya.
Nilai UMK tertinggi di Soloraya yakni Kabupaten Karanganyar (Rp2.437.110) disusul Kota Solo (Rp2.416.560) dan Boyolali (Rp2.396.598).
Hal itu berdasarkan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Nugroho Setyanto, membenarkan ihwal nilai UMK Klaten 2025 tersebut.
“Iya [nilai UMK Klaten 2025 senilai Rp2.389.872,78] berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/45 tahun 2024,” kata Nugroho saat dihubungi Espos, Kamis (19/12/2024).
Disinggung nilai itu sesuai usulan Dewan Pengupahan Klaten, Nugroho mengatakan sebelumnya usulan UMK Klaten tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, kenaikan nilai UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Sementara, formulasi penghitungan UMK 2025 yakni UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025.
Disperinaker segera menyosialisasikan penetapan nilai UMK Klaten tahun 2025 sesuai keputusan gubernur itu ke serikat pekerja serta pengusaha.
“Segera kami sosialisasikan terkait keputusan gubernur tersebut,” ungkap Nugroho.
Sentimen: neutral (0%)