Sentimen
Positif (80%)
19 Des 2024 : 11.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Kasus: kekerasan seksual

Bantu Masyarakat, 200 Sahabat Saksi dan Korban LPSK Dikukuhkan

19 Des 2024 : 11.58 Views 21

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bantu Masyarakat, 200 Sahabat Saksi dan Korban LPSK Dikukuhkan


Krjogja.com - Sleman - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengukuhkan 200 orang Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan III Tahun 2024. Perlindungan Prioritas Sahabat Saksi dan Korban diperkenalkan kepada Masyarakat sebagai kegiatan prioritas nasional pada tahun 2023 lalu.

SSK angkatan ke II itu berasal dari dari empat provinsi yang menjadi daerah sasaran baru Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas tahun ini, yaitu Maluku, Aceh, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. Keempat provinsi ini melengkapi sebaran SSK yang telah dikukuhkan dua tahun sebelumnya.

Achmadi mengatakan pelaksanaan "Rasa Indonesia 2024” mengambil lokasi di Yogya dengan pertimbangan di daerah ini pula Program Perlindungan Prioritas Sahabat Saksi dan Korban diperkenalkan kepada masyarakat sebagai kegiatan prioritas nasional pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Mas Marrel Ajak Generasi Muda Peduli Air dan Kelestarian Lereng Merapi

"Label sebagai kegiatan prioritas nasional akan berakhir di tahun 2024, meski demikian LPSK akan terus bekerja sama dengan relawan SSK dari semua provinsi untuk membantu masyarakat mengakses keadilan melalui Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya di Hotel Griya Persada, Rabu (18/12).

Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban dari wilayah-wilayah terbaru hari ini memiliki arti penting. Relawan dari Maluku, Aceh, Kalimantan Timur, dan NTB-Bali hari ini akan secara resmi bergabung, memperkuat barisan dalam upaya perlindungan saksi dan korban di komunitas masing-masing.

Baca Juga: Titiek Soeharto Terus Dorong Program Pertanian Berkelanjutan

Ia melanjutkan Program Sahabat Saksi dan Korban kini memasuki tahun terakhirnya sebagai bagian dari prioritas nasional.

"Ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan selama tiga tahun terakhir sekaligus merancang strategi keberlanjutan agar program ini tetap memberikan dampak positif, meskipun status prioritas nasionalnya akan berakhir,” tandasnya.

Wakil Ketua LPSK sekaligus Penanggung Jawab SSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan sepanjang tahun 2024, LPSK telah melakukan pendampingan terhadap 9.500 kasus secara nasional.

Baca Juga: Datangkan 2 Menteri dan 2 Wamen ke Jogja, IKA Trisakti DIY Jateng Panggil Alumni Bergerak untuk Bangsa

"Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan seksual dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan maraknya orang terjerat pinjaman online (pinjol) belakangan ini,"ujarnya.

Ia melanjutkan kekerasan seksual paling banyak. Ironisnya, pelaku adalah orang terdekat. “Sedangkan untuk TPPU, sebagian besar berasal dari kasus pinjol dan investasi bodong, dengan hampir 4.000 permohonan perlindungan dan pendampingan,” jelas Wawan.

 
Wawan melanjutkan di wilayah DIY terdapat sekitar 900 korban kasus yang menerima perlindungan dari LPSK.“Hanya 900 kasus. Hal ini mungkin disebabkan oleh persoalan akses keadilan, karena kita hanya memiliki satu kantor di sini,” paparnya. (*3)

Sentimen: positif (80%)