Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2024 : 09.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung, Rawamangun

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Dibongkar di DPR: Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Harus Jual Motor untuk Bayar Pengacara

19 Des 2024 : 09.43 Views 16

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dibongkar di DPR: Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Harus Jual Motor untuk Bayar Pengacara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berinisial D, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (GSH), mengungkapkan pengalaman pahitnya dalam mencari keadilan. Kisah ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa (17/12).

D menceritakan bahwa setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10), ia mencoba melaporkan kasusnya ke Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung. Namun, kedua laporan tersebut ditolak. Akhirnya, D mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Akhirnya dirujuk ke Cakung, dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," ujar D kepada Komisi III. Ia mengaku membutuhkan waktu hingga tiga hari sampai laporannya diterima polisi. "Jadi hari itu Mbak bolak-balik tiga kantor polisi?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang dibenarkan oleh D.

Perjuangan D tak berhenti di sana. Ia mengaku ditipu oleh seorang pengacara yang dikirim oleh keluarga pelaku. Pengacara tersebut mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku. Awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda," ungkap D. Setelah menyadari bahwa pengacara tersebut berasal dari pihak pelaku, D segera mengganti kuasa hukumnya.

Namun, nasib buruk kembali menimpa D. Pengacara baru yang dipilihnya justru sering meminta uang, hingga membuat keluarga D harus menjual motor satu-satunya. "Dia setiap ada info selalu datang ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," kata D. "Jual motor?" tanya Habiburokhman, yang langsung dibenarkan oleh D.

D menjelaskan, motor tersebut terpaksa dijual untuk membayar sejumlah Rp12 juta yang diminta oleh pengacara baru. Meski begitu, pengacara tersebut akhirnya hilang kontak tanpa memberikan kejelasan tentang perkembangan kasusnya. Zaenuddin, pengacara D yang saat ini mendampingi, menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan membuka peluang untuk melaporkan pengacara sebelumnya ke pihak kepolisian.

"Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan," kata Zaenuddin.

Dalam kasus penganiayaan ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (bs-zak/fajar)

Sentimen: negatif (100%)