Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 07.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Kuatkan Edukasi Pajak dan Sosialisasi Coretax di Solo, DJP Gandeng PMS

19 Des 2024 : 07.36 Views 9

Espos.id Espos.id

Kuatkan Edukasi Pajak dan Sosialisasi Coretax di Solo, DJP Gandeng PMS

Esposin, SOLO — Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II terus menggelar sosialisasi dan edukasi.

DJP juga menggandeng sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS). Pada Rabu (18/12/2024), Kanwil DJP Jawa Tengah II kembali melaksanakan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PMS. Sekaligus menggelar edukasi Coretax di Gedung Pertemuan PMS.

Edukasi tersebut terkait persiapan implementasi sistem Coretax yang resmi mulai berlaku per 1 Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang disebut dapat memberikan memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada wajib pajak.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 200 peserta dari anggota PMS. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, yang hadir di acara itu menyampaikan kegiatan perpanjangan kerja sama antara DJP dan PMS tersebut merupakan kali ketiga dilakukan. 

"Tujuannya sama, bahwa di sini kedua belah pihak saling membantu. PMS yang anggotanya meliputi pengusaha atau yang lainnya [bisa mendapatkan] terkait edukasi perpajakan, update informasi terkait aturan dan hal lain yang diperlukan masyarakat atau pelaku usaha dalam perpajakan," kata dia. 

Menurutnya edukasi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Terlebih dengan adanya sistem baru, Coretax.  Etty memahami setiap sistem baru, dalam pengimplementasiannya tentunya harus melewati masa adaptasi.

"Karena ini sistem baru, tidak menutup kemungkinan di awal-awal implementasi akan ada kendala. Informasi itu yang kami perlukan. Kami membuka diri tolong kami diberitahu ketika ada kendala," lanjut dia. 

Disebutkan melalui Coretax, semua layanan akan diberikan secara terbuka. Semua informasi mengenai perpajakan yang dibutuhkan wajib pajak akan diberitahukan melalui masing-masing akun. Dengan begitu wajib pajak dengan mudah bisa memantau besaran pajak yang harus dibayarkan, berapa besaran kelebihan pajak dan lainnya. 

Proses penandatanganan PKS antara DJP dan PMS dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Ketua PMS. Naskah perjanjian tersebut mengatur ruang lingkup edukasi, informasi dan konsultasi perpajakan, termasuk mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan edukasi Coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter. Timon memberikan overview fitur-fitur Coretax dan perubahan proses bisnisnya. 

“Hal-hal yang perlu disiapkan [wajib pajak] antara lain pemadanan NIK dan NPWP atau NPWP 16 digit dan memastikan DJP online aktif dengan data yang valid dan lengkap. Selain itu, bisa mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.,” jelas Timon dalam sesi pemaparan materi.

Sementara itu Ketua PMS Sumartono Hadinoto mengatakan melalui kerja sama tersebut diharapkan komunikasi antara wajib pajak terutama para anggota PMS dengan pihak DJP. 

"Dengan komunikasi yang lebih baik dengan DJP, terutama masalah Cortex ini, semoga semua semakin transparan, semakin sadar akan kewajibannya dan pengisiannya lebih mudah," kata dia.  

 

Sentimen: neutral (0%)