Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2024 : 04.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI

19 Des 2024 : 04.50 Views 27

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua tersangka yang ditetapkan beberapa bulan lalu itu, diduga menerima dana yang berasal dari CSR BI.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rudi enggan menjawab detail tentang identitas tersangka. Ia pun enggan menjawab bahwa salah satu tersangka merupakan anggota DPR RI. Ia hanya menjawab tersangka berjumlah dua orang.

Selain itu, Rudi mengatakan, penyidik ikut menggeledah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebagai salah satu ruangan yang ikut digeledah penyidik pada Senin (16/12/2024) kemarin. Ia mengatakan sejumlah dokumen disita dari ruangan Gubernur BI ihwal dugaan praktik rasuah dana CSR itu.

"Kemarin kami ke Bank Indonesia. Di sana ada beberapa ruangan yang kami geledah. Di antaranya ruang Pak Gubernur BI. Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain terkait dugaan itu," tutur Rudi.

KPK akan terus melakukan penyidikan kasus ini guna mengungkap fakta praktik rasuah tersebut.

"Kita lakukan proses penyidikan, kita akan ungkap semuanya fakta-fakta ini bagaimana keputusannya, siapa yang ambil keputusan, perencanaan CSR ini, siapa-siapa yang menerima, itu kami dalami," tutur Rudi.

Rudi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI. Namun, Rudi masih belum memerinci pemilik barang bukti yang disita.

"Beberapa dokumen kami temukan, beberapa barang alat bukti elektronik kami juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima, tentunya itu yang kami cari," pungkas Rudi.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mengatakan, kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK itu sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan di Tandur Kian Mas Hotel, Bogor, Jumat (13/9/2024).

Asep mengaku sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Asep hanya mengatakan, salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif.

Modus perkara korupsi CSR BI dan OJK itu adalah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Penyelewengan dana CSR itu bisa berujung perbuatan melawan hukum jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rumah ibadah maupun fasilitas lain.


tirto.id - Hukum

Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher

Sentimen: negatif (100%)