Sentimen
Positif (99%)
19 Des 2024 : 03.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp2,6 M

19 Des 2024 : 03.31 Views 24

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp2,6 M

tirto.id - Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, didakwa menerima suap dengan total Rp2,6 miliar atas peran mereka sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022. Dakwaan mereka dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024). Kedua terdakwa disidang dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa Jehan Nurul Ashar mengatakan, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang mendapat tugas sebagai Panitia Penerimaan Bintara Polri. Namun, mereka secara diam-diam menerima suap dari beberapa calon bintara dengan nilai bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta secara masing-masing.

"Terdakwa menerima permintaan untuk membantu meluluskan calon siswa dalam seleksi penerimaan calon Bintara," ujar Jehan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Jehan menerangkan, terdakwa Dwi Erwinta menerima suap dari 6 calon Bintara. "Jumlah yang dia terima Rp2.292.000.000," bebernya.

Sementara itu, terdakwa Zainal Abidin menerima suap dari satu orang calon Bintara. "Zainal menerima Rp350.000.000," imbuh Jehan.

Dalam kasus percaloan ini, kedua terdakwa berjanji untuk memantau proses seleksi calon Bintara yang telah menyetorkan uang ratusan juta itu.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah ini terungkap berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022. Pada 20 Maret 2023, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan, barang bukti dari OTT ini mencapai sekitar Rp9 miliar. Dalam OTT tersebut ada lima anggota Polda Jawa Tengah yang diamankan, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kelima pelaku sempat lolos dari sanksi pemecatan. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Namun, kemudian Polda Jawa Tengah mengumumkan bahwa kelima pelaku dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. Namun, perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. "Itu kewenangan penyidik, kami baru menerima dua," ujar Jehan saat dikonfirmasi.


tirto.id - Hukum

Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher

Sentimen: positif (99.9%)