Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 23.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Klaten

Kasus: pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait

Viral Video Penganiayaan Gadis 17 Tahun di Klaten, Polisi Buru Pelaku Lain

18 Des 2024 : 23.30 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Viral Video Penganiayaan Gadis 17 Tahun di Klaten, Polisi Buru Pelaku Lain

Esposin, KLATEN – Video penganiayaan seorang gadis berumur 17 tahun di Klaten viral setelah beredar di media sosial (medsos). Video itu turut dibagikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya, Selasa (17/12/2024).

Dalam video yang diunggah di akun IG Ahmad Sahroni memperlihatkan seorang perempuan dalam posisi berdiri menendang korban yang seorang gadis dengan posisi duduk di gazebo. Selain menendang, perempuan itu terlihat menarik rambut gadis tersebut. “aduhhhhhh....ini kenapaa sih banyak amat kejadian,. @poldajogja @divisihumaspolri mohon perhatian bapak2.. kejadian di Klaten,” tulis Ahmad Sahroni di akun IG pribadinya.

Lima Tersangka Ditetapkan

Sementara itu, Polres Klaten sudah memeriksa dan menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut setelah menerima laporan dan mendalami rekaman video penganiayaan. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di sebuah indekos di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Kejadian itu dilaporkan ibu korban ke Polres Klaten, Senin (16/12/2024).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AP, 29, AM, 26, DJ, 34, IS, 24 dan AR 28. Mereka diamankan, Senin malam. Para tersangka mengakui melakukan kekerasan terahdap korban yang seorang gadis berumur 17 tahun.

“Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos, serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ponsel, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga satu menit 34 detik serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Kondisi Korban dan Pelaku Lain

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan kondisi fisik korban mulai membaik. Namun, korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang dia alami. “Untuk keterangan lebih lanjut terkait korban, karena masih di bawah umur jadi demi kepentingan penyidikan tidak kami publish,” kata Kasatresrim.

Polisi masih terus mendalami perkara itu. Selain kelima pelaku yang sudah diamankan, Polisi masih menyelidiki keberadaan pelaku lain berinsial T. “Masih ada satu lagi yang masih kami lakukan penyelidikan berinisial T,” kata Kasatreskrim.

Terkait hubungan antara korban dengan kelima pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan korban bekerja di tempat pemilik indekos. Sementara, kelima tersangka merupakan penghuni indekos. Para tersangka seluruhnya warga Klaten.

Hukuman bagi Pelaku

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 

Sentimen: neutral (0%)