Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten
Kasus: pencurian, penganiayaan
Disangka Pukuli Gadis, 5 Perempuan di Klaten Ditetapkan sebagai Tersangka
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, KLATEN -- Lima perempuan di sebuah tempat indekos di Klaten ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang gadis berumur 17 tahun.
Kelima tersangka diduga memukuli korban lantaran sakit hati gara-gara korban dinilai menyebarkan berita tidak benar.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/4/2024) pukul 22.00 WIB. Penganiayaan terjadi di salah satu indekos yang berada di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Kasus itu baru dilaporkan ibu korban pada Senin (16/12/2024). Ibu korban mengetahui kejadian itu setelah melihat rekaman video terkait penganiayaan yang menimpa anaknya.
Rekaman video penganiayaan itu sempat beredar di beberapa media sosial. Dalam salah satu rekaman video itu, salah satu tersangka terlihat menarik rambut hingga menendang kepala korban.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan kelima perempuan itu digelandang dari salah satu indekos di Klaten Utara atau lokasi penganiayaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kelima orang itu mengakui semua perbuatan yang dilakukan kepada korban.
Modus para tersangka menganiaya korban merasa sakit hati karena korban diduga menyebarkan kabar tidak benar kepada sesama penghuni indekos serta tuduhan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan untuk kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit ponsel serta tujuh file rekaman video berdurasi antara 17 detik hingga satu menit 34 detik serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian,” kata Kapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Kapolres mengatakan Polisi terus mendalami terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan pra rekonstruksi.
“Kemudian mencari dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” ungkap Kapolres.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan kondisi korban sudah membaik.
Korban mengalami trauma atas kejadian tersebut. Selain trauma akibat kekerasan fisik yang dia alami, korban dikabarkan sempat menghilang setelah kejadian.
"Terkait korban yang sempat menghilang, kami masih dalami karena korban masih anak-anak dan nanti kami juga butuh ahli psikis juga. Kami masih dalami lagi. Kondisi korban trauma," kata Kasatreskrim.
Terkait hubungan antara korban dengan kelima pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan korban bekerja di tempat pemilik indekos.
Sementara, kelima tersangka merupakan penghuni indekos. Para tersangka seluruhnya warga Klaten dengan pekerjaan beragam. Ada yang membuka salon, makelar mobil, dan lain-lain.
Masing-masing tersangka berinisial AP, 29, AM, 26, DJ, 34, IS, 24, dan AR, 28.
Pada kasus tersebut, para tersangka melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut, menampar, hingga menendang korban secara bergantian.
Sentimen: neutral (0%)