Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Brebes, Cirebon, Demak, Klaten, Semarang, Solo, Sragen, Tegal, Yogyakarta
Catat! Mulai Jumat, Polda Jateng Berlakukan Pembatasan Kendaraan Barang
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Catat! Mulai Jumat, Polda Jateng Berlakukan Pembatasan Kendaraan Barang](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241218163115-pembatasan-kendaraan-barang-2024.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Aturan tersebut akan berlaku di ruas jalan tol dan non-tol mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB. Pembatasan serupa juga akan diberlakukan pada Selasa (24/12/2024).
"Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang. Kami harap seluruh pengendara mematuhi aturan ini," ujar Kombes Pol Sonny dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Kendaraan yang Dibatasi dan Jalur yang Terdampak
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi:
- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
- Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan hewan ternak.
Adapun jalur yang akan diterapkan pembatasan meliputi:
- Jalur Tol: Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Yogyakarta-Solo.
- Jalur Non-Tol: Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.
Sanksi bagi Pelanggar
Dirlantas Polda Jateng menegaskan bahwa pelanggar akan dikeluarkan dari ruas tol dan diarahkan ke kantong parkir yang tersedia.
"Kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama periode Nataru. Kami imbau pengendara, terutama kendaraan barang, untuk mematuhi aturan demi kelancaran bersama," tutup Kombes Pol Sonny.
Sentimen: neutral (0%)