Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 12.29
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilacap, Manila, Sleman, Yogyakarta

Kasus: HAM, Narkoba

Tokoh Terkait

Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Filipina, Begini Jejak Kasusnya di Indonesia

18 Des 2024 : 12.29 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Filipina, Begini Jejak Kasusnya di Indonesia

Esposin, JAKARTA — Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso telah tiba di Manila, Filipina pada Rabu dini hari (18/12/2024) waktu setempat. 

Mengutip Reuters via Bisnis.com, pada Rabu (18/12/2024), Mary Jane akhirnya tiba di negaranya, setelah negosiasi yang berlangsung selama bertahun-tahun antara Indonesia dan juga Filipina. 

Kala tiba di bandara, Mary Jane dikawal ketat oleh petugas keamanan dan langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus wanita.

Keluarganya dan puluhan pendukung yang menunggu di luar terminal tidak menyambut Veloso saat kedatangannya.

"Mereka menjadikan putri saya seorang penjahat ,meskipun dia tidak bersalah. Mereka tidak mengizinkan kami menemuinya. Kami ingin memeluknya," ujar ayahnya, Cesar Veloso, kepada wartawan di bandara sambil menangis.

Sedangkan, ibunya, Celia Veloso lebih optimis lantaran sang anak telah kembali ke negaranya.  “Yang penting dia sudah ada di sini,” ujar sang Ibu. 

Pengacara Mary Jane di Filipina Edre Olalia mengatakan pihak berwenang telah memberikan waktu pribadi kepada keluarganya di fasilitas penjara tersebut.

Adapun, keputusan apapun mengenai pengampunannya akan bergantung pada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. 

Jejak Kasus

Pada April 2010, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Awal Desember lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.

Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana. Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.

 

Sebagian berita telah ditayangkan di Bisnis.com dengan judul "Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Tiba di Filipina Rabu (18/12) Dini Hari"

Sentimen: neutral (0%)