Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 11.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BNI, BRI

Institusi: UIN, UIN Alauddin Makassar

Kab/Kota: Gowa, Mamuju

Kasus: Uang palsu

Kronologi Sindikat Pencetak Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Dibongkar Polisi

18 Des 2024 : 11.35 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kronologi Sindikat Pencetak Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Dibongkar Polisi

Esposin, GOWA — Polres Gowa berhasil membongkar jaringan sindikat pencetak uang palsu yang dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di kampus 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penanganan perkara uang palsu tersebut  dimulai awal Desember 2024. Lokasi awal berada di daerah Pallangga, Gowa. Ada transaksi sebesar Rp500 ribu menggunakan uang palsu.

Dari laporan yang diterima ditindaklanjuti hingga ditemukan uang palsu senilai Rp500.000. Dari situ, dikembangkan, kemudian ditemukan lagi uang sebesar Rp446,7 juta.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan ada 15 tersangka dalam kasus uang palsu yang diduga melibatkan oknum pegawai UIN Alauddin Makassar

"Saat ini, kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," jelasnya, Senin (16/12/2024) malam.

Sejauh ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka ikut terlibat dalam memproduksi serta mengedarkan uang palsu tersebut.

"Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutannya. Kami minta sabar dulu, kasusnya masih kami kembangkan," paparnya.

Reonald mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti serta bukti-bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim serta menggunakan teknologi guna membongkar jaringan pencetakan uang palsu tersebut.

"Kami melibatkan Labfor, BI (Bank Indonesia), BRI, BNI, juga dari rektor universitas (UIN Alauddin) di Gowa. Kenapa, karena ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas di Gowa," katanya lagi.

Ia mengemukakan, pengungkapan perkara ini dilakukan bersama-sama tim sehingga memudahkan penyelidikan termasuk pihak petinggi kampus dengan meminta agar kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya.

Saat ditanya keterlibatan guru besar Kampus UIN Alauddin Makassar dalam kasus itu, ia enggan memberikan penjelasan karena tim masih terus bekerja.

"Itu nanti. Mohon waktu. Kita harus dahulukan praduga tak bersalah. Ini kami kumpulkan semua barang bukti. Kami tidak mau salah dalam mempersangkakan seseorang. Tapi kalau dia terlibat pasti langsung tersangka," ucapnya menegaskan.

LIbatkan ASN

Setelah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, seorang ASN Pemprov Sulbar ditangkap aparat Polres Mamuju bersama tiga orang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai wiraswasta, yakni IH, 42, WY, 32, dan MB, 35, atas dugaan terlibat sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu, Sabtu (14/12/2024).

Polres Mamuju menangkap para tersangka tersebut berkat kerja sama dengan Polres Gowa yang sebelumnya menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Para tersangka yang ditangkap Polres Mamuju itu merupakan jaringan atau sindikat para tersangka pencetak dan pengedar uang palsu yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian Polres Gowa.

Kapolresta Mamuju AKBP Iskandar meminta masyarakat berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan kepada pihak kepolisian ketika mendapatkan uang palsu yang beredar.

Pada hari yang sama, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis buka suara terkait kasus tersebut.

"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," kata melalui keterangan tertulis yang disampaikan ke media, Sabtu.

Selanjutnya, pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum. "Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," tulis Rektor Hamdan.

Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bakal memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara yang terlibat kasus sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu.

"Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika ASN Sulbar tersebut telah terbukti di pengadilan terlibat dalam kasus pencetakan dan mengedarkan upal yang saat ini ditangani kepolisian," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Amujib di Mamuju, Selasa (17/12/2024).

Ia mengaku telah mengetahui ada salah seorang ASN Pemprov Sulbar berinisial TA, 52, yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Mamuju dan telah ditetapkan tersangka atas dugaan terlibat kasus pencetakan dan mengedarkan uang palsu.

Menurut Amujib, kasus tersebut telah mendapatkan perhatian seluruh ASN Pemprov Sulbar sehingga akan dilakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Sementara bagi pelaku yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sentimen: neutral (0%)