Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 10.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

DPRD Segera Minta Klarifikasi soal Pencabutan Surat Pengisian Perdes Sragen

18 Des 2024 : 10.31 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

DPRD Segera Minta Klarifikasi soal Pencabutan Surat Pengisian Perdes Sragen

Esposin, SRAGEN--Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen mencabut dua surat tentang pengisian perangkat desa dalam waktu satu hari, tertanggal 9 Desember 2024. Dua surat tersebut terdiri atas surat bernomor 100.1.9.1/643/019/2024 tertanggal 6 Mei 2024 tentang Penangguhan Penerbitan Izin Pengisian Perangkat Desa dan Surat Bernomor 130.13/97/01.1/2022 tertanggal 22 Mei 2022 tentang Data Kerja Sama Perguruan Tinggi.

Surat pencabutan itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Sragen. Pada surat pertama tentang penangguhan penerbitan izin pengisian perangkat desa dinyatakan dicabut didasarkan pada Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri No. 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa. Dalam surat itu, Sekda menyampaikan kepada desa agar dalam pengangkatan perangkat desa  berpedoman pada peraturan-peratuan yang ada, di antaranya Permendagri Nom 83/2015; Perda Sragen No. 8/2017, Perbup Sragen No. 10/2018; Perbup Sragen No. 36/2018; Perbup Sragen No. 12/2019; dan Perbup No. 17/2021.

Sedangkan untuk surat kedua tentang Data Kerja Sama Perguruan Tinggi dinyatakan dicabut berdasarkan Pasal 14 Perda Sragen No. 8/2017 tentang Perangkat Desa. Dalam surat itu, Sekda berpesan agar dalam pelaksanaan uji kompetensi pengisian perangkat desa kerjasama dengan lembaga/instansi sesuai ketentuan Perda Sragen No. 8/2017.

Anggota Komisi I DPRD Sragen Fathurrohman kepada Espos, Rabu (18/12/2024), mengungkapkan Komisi I DPRD Sragen akan memanggil Sekda, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen pada Senin pekan depan. Dia menyatakan Komisi I ingin meminta klarifikasi atau  penjelasan atas pencabutan dua surat tersebut 

"Kami mendapat informasi awal bahwa sebelum pencabutan ada pertemuan sejumlah kepala desa dan Bupati. Salah satu problemnya UU Desa terbaru digedok sebelum Pemilihan Presiden [Pilpres] yang salah satunya mengatur jabatan kepala desa, termasuk berkaitan dengan perangkat desa. Sampai sekarang Peraturan Pemerintahnya belum turun sehingga daerah belum bisa membuat perda sebagai pengganti perda lama," ujar dia.

Dia menilai pencabutan surat pada 9 Desember 2024 itu menjadi problem di bawah. Dia menjelaskan pada surat kedua terkait data kerjasama perguruan tinggi yang dicabut itu menyebut ada empat perguruan tinggi. Setelah surat itu dicabut, kelas dia, maka desa dibebaskan memilih perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.

"Di bawah ada pro dan kontra. Berkaitan dengan hal itu, mestinya pada masa transisi ini tidak ada pengisian perangkat desa. Mestinya pada masa transisi Bupati tidak mengizinkan adanya pengisian perangkat desa karena lebih baik menunggu aturan baru sebagai payung hukum. Selain itu, lebih baik menunggu pelantikan Bupati terpilih pada Februari 2025 mendatang.

Ketua Praja Sragen Sumanto menyayangkan pencabutan surat tersebut karena kebijakan pencabutan terkesan aneh. Dia melihat desa diminta kembali kepada Perda Nomor 8/2017, terutama pada Pasal 14 ayat 4 mengatakan pihak ketiga yang kerja sama dengan Pemkab. Dia meminta kejelasan kerjasama itu sudah diperbarui belum 

"Kami mempertimbangkan pada aspek kualitas perangkat desa. Lebih baik surat itu tidak dicabut atau dikembalikan seperti semula untuk menjaga kualitas perangkat desa," harapnya.

Sentimen: neutral (0%)