Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 09.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: penembakan

Cek Senjata Api Anggota, Wakapolres Karanganyar Beri Pesan Ini

18 Des 2024 : 09.07 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Cek Senjata Api Anggota, Wakapolres Karanganyar Beri Pesan Ini

Esposin, KARANGANYAR - Polres Karanganyar kembali melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) investaris dinas yang digunakan personil setempat.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran. Kali ini pemeriksaan senpi digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Rabu (17/12/2024).

Berdasarkan pantauan Espos, puluhan senpi milik anggota diletakkan berjejer di atas meja. Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasi Propam Iptu Soeparlan memeriksa satu per satu mulai dari administrasinya, izin kepemilikan, surat izin psikologi, kondisi senjata, kelengkapan senjata sesuai SOP sampai prosedur penyimpanan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang dibersihkan. Wakapolres langsung memberikan teguran terhadap pemegang senpi tersebut. Wakapolres juga mengingatkan anggota untuk rajin dalam merawat senpi. 

"Pengecekan ini adalah pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi. Masih ada yang kotor dan sudah saya ingatkan tadi. Kalau untuk administrasi semua sudah memenuhi," kata Wakapolres.

Wakapolres menyampaikan pemeriksaan Senpi ini dilakukan secara berkala sehingga dapat dipastikan anggota dapat menjakankan tugas sesuai prosedur. Kompol Mardiyanto memberikan penekanan kepada anggota pemegang senpi organik dinas.

Dia menuturkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran anggota Polri dalam penggunaan senpi organik. Selain itu merupakan salah satu bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap anggota.

"Kami ingatkan kembali anggota tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas," imbuhnya.

 

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengecek senpi anggota Polres setempat pada Rabu (18/12/2024).
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengecek senpi anggota Polres setempat pada Rabu (18/12/2024).

Pihaknya perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan, dan regulasi penggunaan senpi. Tentunya sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang mana ada 6 tahapan salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri. 

Wakapolres mengatakan ada empat poin di mana anggota diperbolehkan menggunakan senpi, antara lain tindakan pelaku/tersangka yang membahayakan dan dapat menimbulkan luka parah, anggota tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, anggota sedang mencegah tersangka melarikan diri. Lalu penggunaan senpi terhadap anggota dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat.

"Kami ingatkan juga penggunaan senpi bagi anggota Polri harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu anggota menyapaikan identitas sebagai anggota Polri, memberikan peringatan secara keras, berikan waktu yang cukup supaya peringatan kita dipatuhi," katanya.

Menurutnya, hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan. Setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka anggota dapat melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan dan bukan mematikan. Wakapolres meminta anggota menjaga baik-baik senjata api yang melekat seperti menjaga istrinya masing-masing. Kemudian senjata agar dirawat dan disimpan dengan benar, menggunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senjata api membuat anggota sombong sehingga terjadi pelanggaran.

Sentimen: neutral (0%)