Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 08.20
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Biaya Bikin Paspor Sudah Berubah, Ini Daftarnya

18 Des 2024 : 08.20 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Biaya Bikin Paspor Sudah Berubah, Ini Daftarnya

Espos.id, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pengurusan paspor terbaru seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2024 yang berlaku terhitung sejak Selasa (17/12/2024).  PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatannya. Tarif baru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan atau mulai 23 Desember 2024.

Mengacu pada aturan tersebut, tarif pembuatan paspor biasa nonelektronik untuk masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350.000, sedangkan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun ialah Rp650.000

Perincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

  1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan
  2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000 per permohonan
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000 per permohonan
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000 per permohonan
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 per permohonan

Sentimen: neutral (0%)