Sentimen
Negatif (100%)
18 Des 2024 : 03.28
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

18 Des 2024 : 03.28 Views 13

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

Jakarta -

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Korsup, Didik Agung Wijanarko untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Nawawi mengatakan koordinasi dan supervisi itu dilakukan agar kasus Firli tidak berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Nawawi mengaku pernah mengimbau Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus Firli.

"Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan pak Firli, seangkatan sama pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung," kata Nawawi.

"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Nawawi mengatakan pengambil alihan itu tidak langsung serta merta dilakukan. Nawawi menuturkan sebelum melakukan supervisi, KPK akan melakukan koordinasi terlebih dulu.

"Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," ujarnya.

"Forum ini juga Pak Deputi menjadi satu ini kepada Bapak untuk lakukan lagi koordinasi jika perlu dilakukan supervisi," jelasnya.

"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut dia.

Sebagai informasi, kasus Firli saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polda telah beberapa kali memanggil Firli. Namun, Firli selalu mangkir dari pemeriksaan.

Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(amw/dek)

Sentimen: negatif (100%)