Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Harun Masiku
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia, Barang Ini yang Diambil
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 18 Desember 2024 - 00:00 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024 malam. Sejumlah ruangan pun digeledah KPK
Baca Juga :
KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Usut punya usut, penyidik KPK juga turut menyasar penggeledahan kepada ruangan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
"Ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga :
Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap
Dia menuturkan bahwa penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen dan sejumlah barang. Tapi tak dijelaskan secara detail.
Baca Juga :
Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," kata dia.
Rudi belum bisa merincikan ruangan mana saja yang digeledah KPK. Hanya saja, dia memastikan ada penggeledahan di gedung BI.
"Kalau untuk pastinya ruangan mana, ABCD-nya, saya belum tahu," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024 malam. Penggeledahan tersebut menyasar kepada sejumlah ruangan.
"(Penggeledahan di kantor BI) ada beberapa ruangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Selasa 17 Desember 2024 malam.
Diketahui, penggeledahan di kantor BI ada keterkaitannya dengan kasus dugaan rasuah berupa penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi BI itu punya dana csr, kemudian beberapa persen dari pada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper kurang lebihnya seperti itu," kata dia.
Rudi menuturkan penyalahgunaan dana CSR itu, disasar kepada sejumlah yayasan. Namun, belum ditampik secara detail.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ungkap dia.
KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap
KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap
VIVA.co.id
17 Desember 2024
Sentimen: negatif (99.2%)