Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 23.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan, Tawuran

Tokoh Terkait

Ngawur! Jaksa Salah Tulis, Aipda Robig Hanya Dijerat Pasal Persekusi

17 Des 2024 : 23.03 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Ngawur! Jaksa Salah Tulis, Aipda Robig Hanya Dijerat Pasal Persekusi

Esposin, SEMARANG – Keluarga korban penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, 17, sempat kaget setelah mendengar bahwa polisi pelaku penembakan, Aipda Robig Zainudin, hanya dikenakan Pasal 337 KUHP terkait persekusi, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda hingga Rp4.500.000. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan terjadi kesalahan tulis dalam penyampaian pasal yang dilayangkan.

Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin Petir, menuntut agar Aipda Robig dijerat dengan pasal yang lebih tegas, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Setelah SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] sampai di Kejaksaan, saya mendapat kabar Pasal 337 KUHP yang hanya mengancam 9 bulan penjara. Ini ngawur! Seharusnya sesuai UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," tegas Zaenal saat ditemui di Kompleks DPRD Jateng, Selasa (17/12/2024).

Penjelasan Kesalahan Pasal

Meski sempat terjadi polemik, hasil komunikasi antara penyidik Polda Jawa Tengah dan Kejati memastikan bahwa Aipda Robig akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, bukan Pasal 337. Kesalahan ini disebut oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk "salah tulis" atau keteledoran administratif.

"Memang ada salah ketik. Yang benar adalah Pasal 338," ujar Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, melalui pesan singkat.

Sanksi Etik dan Status Tersangka

Sebelumnya, Aipda Robig Zainudin telah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024). Selain itu, statusnya kini telah resmi naik menjadi tersangka atas tewasnya GRO, yang dituduh terlibat dalam aksi tawuran.

Kuasa hukum korban berharap hukuman maksimal dapat diberikan kepada Aipda Robig agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. "Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan maksimal sesuai UU Perlindungan Anak, agar keluarga puas dan lega," pungkas Zaenal.

Sentimen: neutral (0%)