Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 20.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Kendal

Kasus: penganiayaan

Dijerat Pasal Berlapis Akibat Tindakan Konyol, Tersangka Pembakaran Santri Lesu

17 Des 2024 : 20.12 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dijerat Pasal Berlapis Akibat Tindakan Konyol, Tersangka Pembakaran Santri Lesu

Esposin, BOYOLALI -- Tersangka pembakaran seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Kedunglengkong, Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Galang Setiya Dharma, hanya bisa menyesali tindakan konyolnya yang berujung pidana. 

Saat diperiksa penyidik Polres Boyolali, tersangka tertunduk lesu, Selasa (17/12/2024) malam. 

Pria asal Kabupaten Kendal yang berprofesi guru itu digiring polisi masuk ke Mapolres Boyolali sekitar pukul 19.00 WIB. 

Dengan kepala menunduk dan muka ditutup kedua tangannya, pria 21 tahun tersebut digiring masuk hingga ruangan penyidik. 

Di sana, Galang Setiya yang duduk juga masih menunduk sembari menutup mukanya.

Ia dikenai pasal berlapis karena diduga merencanakan penganiayaan kepada santri atas nama SS yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur. 

"Tersangka kami kenakan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Serta karena korban masih usia anak, tersangka juga disangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa malam. 

Joko menjelaskan sebelum kejadian, pelaku terlebih dahulu mendapatkan telepon dari adiknya, E, yang juga santri di Ponpes Darusy Syahadah soal kehilangan handphonenya.

"Pelaku datang sudah membawa botol bekas dari plastik berisi bensin. Bensinnya dibeli di sekitar Simo. Kami sudah tahu di mana dan juga sudah mendapatkan keterangan dari penjual," jelas dia. 

Pelaku kemudian menyuruh E untuk memanggil korban, SS, 15, yang dituduh mencuri atau menghilangkan HP milik adiknya. 

Korban kemudian menemui pelaku di ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah. Ruangan kemudian dikunci. Lalu terjadi dialog antara korban dan pelaku. 

Pelaku menuduh korban mengambil handphone adiknya. Tuduhan tersebut juga disertai ancaman. 

Pelaku lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban sembari terus bertanya apa benar korban yang mengambil HP adiknya. 

Korban menjawab tidak dan pertanyaan itu ditanyakan berulang-ulang. 

Marah dengan jawaban korban, pelaku lantas menyalakan korek api dan menyulutnya ke tubuh korban yang sudah basah oleh bensin. 

"Tersangka datang ke Ponpes sudah membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban," kata Kasatreskrim. 

Akibat kejadian tersebut, SS mengalami luka bakar 38% pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. 

Korban saat ini dirawat di RSUD Simo, Boyolali. 

Kasatreskrim mengatakan kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa. 
Beberapa barang bukti dikumpulkan antara lain karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral. 

Sentimen: neutral (0%)